Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyatakan hasil investigasi terkait meninggalnya dokter muda Muhammad Zulfikar Drakel (25) tidak menemukan indikasi adanya perundungan (bullying), intimidasi, maupun tekanan struktural selama almarhum menjalani program internship di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur.
Baca juga: Polda Lampung Kebut Penanganan Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Satu Berkas P21
Meski demikian, Kemenkes menilai penguatan komunikasi antara peserta internship, pendamping, serta institusi pelayanan kesehatan tetap menjadi hal penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, mengatakan tim gabungan yang melibatkan unsur kepolisian, komite profesi, dan pihak terkait telah melakukan penelusuran terhadap berbagai aspek selama almarhum mengikuti program pendidikan profesi dokter atau internship.
"Selain mengevaluasi aspek beban kerja, tim juga mendalami kemungkinan adanya tekanan, intimidasi, maupun tindakan tidak menyenangkan yang dialami almarhum selama menjalankan tugas. Dari hasil penelusuran, belum ditemukan indikasi perundungan maupun kendala struktural di lingkungan kerja," ujar Yuli Farianti saat memberikan keterangan pers di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur, Kamis (23/7/2026).
Yuli menyampaikan, evaluasi terhadap pelaksanaan internship tidak hanya berfokus pada dugaan persoalan di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup sistem pendampingan dan pola komunikasi yang berjalan antara dokter internsip dengan tenaga kesehatan lainnya.
Menurut dia, komunikasi yang terbuka diperlukan agar setiap kendala yang dialami peserta, baik terkait pekerjaan maupun kondisi pribadi, dapat diketahui dan ditangani lebih awal oleh pihak pendamping.
"Peran pendamping dan komite internship harus terus diperkuat agar peserta memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama masa penugasan," kata Yuli.
Selain aspek komunikasi, tim investigasi juga melakukan peninjauan terhadap beban kerja almarhum selama bertugas. Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas almarhum pada stase bangsal tercatat berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan dapat berakhir lebih awal apabila rangkaian visitasi dokter penanggung jawab telah selesai.
Secara akumulatif, Kemenkes menyebut jam kerja almarhum selama menjalani internship berada di bawah batas maksimal 40 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil evaluasi tersebut, tim tidak menemukan indikasi adanya beban kerja berlebih yang berkaitan dengan kelelahan ekstrem.
"Berdasarkan data investigasi jam kerja dan pendampingan medis, tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja (overwork) yang memicu kelelahan pada almarhum," ujar Yuli.
Terkait penyebab meninggalnya almarhum, Yuli menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan, kejadian tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan atau riwayat penyakit yang dimiliki almarhum. Ia menegaskan, tim belum menemukan keterkaitan antara kejadian tersebut dengan pelaksanaan tugas selama program internship.
Muhammad Zulfikar Drakel merupakan dokter muda alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang berasal dari Mentawa Baru Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Ia tengah menjalani program internship di RSUD KH. Ahmad Hanafiah sebelum ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya, Guest House Sakinah, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Sebagai langkah evaluasi, Kemenkes mendorong peningkatan kualitas pendampingan peserta internship, termasuk penguatan koordinasi antara rumah sakit, puskesmas, komite profesi, dan dokter pendamping.
Selain itu, Kemenkes juga mendorong optimalisasi fasilitas pendukung bagi dokter internsip, termasuk pemanfaatan rumah dinas di lokasi penugasan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu peserta menjalankan masa internship dengan dukungan lingkungan kerja dan tempat tinggal yang lebih memadai.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)