Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung kebut penanganan kasus pidana tambang emas ilegal (illegal mining) di Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga: Polda Lampung Periksa Haji F, Pemilik Toko Emas JSR Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal
Kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan hingga pelimpahan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman menjelaskan bahwa total empat laporan polisi (LP) yang ditangani penyidik.
"Saat ini satu perkara illegal mining tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah memasuki pelimpahan tahap dua," kata Kombes Pol Heri Rusyaman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu untuk dua kasus lainnya, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah melengkapi dan menyerahkan kembali berkas perkaranya ke Kejati Lampung.
"Hari ini para penyidik dari Subdit Tipidter sudah mengirim kembali berkas perkara. Mudah-mudahan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Heri menegaskan, pihak kepolisian terus menjalin komunikasi dan koordinasi intensif bersama Kejati Lampung guna memastikan seluruh syarat formal maupun materiil berkas perkara dapat terpenuhi.
"Kita masih koordinasikan lagi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. Harapan kita berkasnya lengkap sehingga penanganan kasus yang terkait illegal mining ini bisa segera selesai," kata Heri.
Sebelumnya, Heri Rusyaman menegaskan polisi terus mengusut tuntas terkait kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.
"Polisi tengah bekerja terkait pengusutan terhadap kasus tambang emas ilegal, kami akan mengungkapkan ke akar-akarnya," kata Heri.
Pelaku yang telah diamankan yakni berinisial D, A, Z dan ketiganya terlibat toko emas JSR.
"Apabila nanti sudah terbukti aliran dananya, aliran penjualannya, polisi akan menetapkan tersangka. Ada 14 tersangka kemarin dan ditambah 3 pelaku sampai 4 orang yang juga ditangkap," tukas Heri.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)