TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelarian seorang pria berinisial SP (53), terduga pelaku penikaman terhadap pedagang di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, berakhir setelah ditangkap polisi saat kembali muncul di kawasan pasar.
SP ditangkap Tim Opsnal Polsek Telanaipura pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, dua hari setelah peristiwa penikaman yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan korban bernama Rokhimi, seorang buruh yang memiliki lapak di Pasar Angso Duo. Usai ditikam, korban sempat menghubungi istrinya, Sri Utami.
“Pelapor ini istrinya. Dia ditelepon suaminya yang mengatakan dirinya berdarah karena ditusuk seseorang di Angso Duo.”
“Setelah itu pelapor menuju Rumah Sakit Theresia Jambi dan mendapati korban mengalami luka tusuk,” kata AKP Amran, Jumat (31/7/2026).
Menurut Amran, begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Telanaipura langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Hasilnya, pada Jumat dini hari, polisi memperoleh informasi bahwa SP berada di kawasan Pasar Angso Duo.
“Tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Setelah diamankan, polisi turut menyita satu bilah pisau yang diduga digunakan tersangka saat melakukan penikaman. Pisau tersebut ditunjukkan sendiri oleh pelaku kepada penyidik.
Kini SP telah ditahan di Polsek Telanaipura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, terkait motif penikaman, AKP Amran mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Motifnya masih didalami oleh penyidik,” katanya. (Tribun Jambi/Rifani Halim)
Baca juga: Kronologi Penikaman Pedagang Angso Duo Jambi, Dipicu Uang Rp5 Ribu untuk Keamanan Parkir
Baca juga: PLTMH Penyangga Energi Beberapa Desa Pelosok di Jambi Rusak, Tak Ada Lampu saat Malam