Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan, Adi Surya menilai, putusan tersebut telah menegaskan kembali amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan secara murni untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN," kata Adi Surya, kepada TribunBanten.com, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Dapur MBG di Tangsel Dibobol Maling, 1.700 Ompreng Hilang: Kerugian Capai Ratusan Juta
Menurut Adi, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah, bukan dibebani dengan program lain meskipun memiliki tujuan yang baik.
Ia pun mengatakan, PDI Perjuangan sejak awal telah menyoroti masuknya alokasi anggaran MBG sekitar Rp223,5 triliun ke dalam pos anggaran pendidikan nasional.
Menurutnya, skema tersebut berpotensi mengurangi fungsi utama anggaran pendidikan.
"Penggabungan anggaran MBG akan memangkas ruang fiskal operasional sekolah, kesejahteraan guru honorer, serta pembenahan ribuan ruang kelas rusak di seluruh Indonesia," jelas Adi.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Tangsel itu menegaskan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
"Putusannya MK final and binding. Ya ditaati saja," tegasnya.
Ia pun berharap, implementasi putusan tersebut juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, anggaran pendidikan di daerah harus difokuskan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini masih dihadapi sektor pendidikan.
Beberapa di antaranya yakni rehabilitasi gedung sekolah yang rusak, pemenuhan insentif dan gaji guru honorer daerah, serta perluasan beasiswa bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Anggaran pendidikan daerah pasca-putusan MK harus segera difokuskan untuk menyelesaikan persoalan riil di lapangan, seperti rehabilitasi gedung sekolah rusak, pemenuhan insentif guru honorer, dan beasiswa pendidikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (30/7/2026).