TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) mendorong pemerintah tegas bagi perusahaan yang menolak memperkejakan disabilitas.
Ketua Umum PPDFI, Mahmud Fasa mengatakan sanksi tersebut diperlukan agar perusahaan yang menolak memperkerjakan penyandang disabilitas mendapatkan efek jera.
Bahwa berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, perusahaan swasta wajib memperkerjakan tenaga kerja disabilitas sebanyak 2 persen dan pemerintah 1 persen dari total pegawai.
"Harus ada pengawasan ketat mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak mempekerjakan disabilitas. Sanksinya diterapkan, sehingga ada efek jera," kata Mahmud, Jumat (31/7/2026).
Selain UU, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 juga diatur bahwa perusahaan swasta dan pemerintah diwajibkan memperkejakan penyandang disabilitas.
Menurut PPDFI bila aturan memperkejakan penyandang disabilitas tersebut benar berjalan, maka disabilitas tidak akan lagi kesulitan untuk mendapat pekerjaan dan memiliki penghasilan tetap.
Sehingga pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja diminta melakukan pengawasan, dan memberikan sanksi kepada perusahaan pelanggar.
"Sanksinya ditegaskan sesuai aturan yang ada, tapi kan sekarang enggak ada. Dinas Tenaga Kerja-nya ada, tapi praktiknya tidak ada mengawasi perusahaan mempekerjakan disabilitas," ujarnya.
Mahmud menuturkan pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu dilakukan, karena hingga kini banyak disabilitas yang hidup dalam kondisi rentan tanpa memiliki penghasilan tetap.
Di Jakarta saja, mayoritas anggota PPDFI merupakan pedagang kopi dan tukang jahit yang hidup dalam keterbatasan dan tidak menerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
PPDFI menilai persoalan ini merupakan fenomena gunung es, kasus yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil karena masih banyak disabilitas sulit mendapat kerja dan tak menerima bantuan.
"Artinya tidak hanya satu dua orang (disabilitas mengalami). Sebenarnya banyak di lapangan, cuma masalahnya kan ada yang terekspos lewat media, ada yang tidak begitu loh," tuturnya.