TRIBUNWOW.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta membantah tudingan intimidasi terhadap Nikita Mirzani usai inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan di kamar tahanannya di Rutan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2026) malam.
Pemeriksaan dilakukan menyusul unggahan di akun Instagram Nikita Mirzani yang menyinggung penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Setelah sidak tersebut, pihak keluarga Nikita Mirzani menyatakan penggeledahan dilakukan secara intimidatif dan menduga tindakan itu berkaitan dengan pihak tertentu.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, membantah adanya intimidasi terhadap Nikita.
"Ini berawal dari unggahan di Instagram terkait Jampidsus. Dari situ tim Kanwil melakukan pemeriksaan dan klarifikasi," kata Sigit, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Prabowo Siap ke Korea Utara seusai Diminta Presiden Korsel Bantu Buka Jalur Dialog Diplomatik
Menurut Sigit, petugas mendatangi Rutan Pondok Bambu untuk meminta klarifikasi kepada Nikita sekaligus melakukan penggeledahan kamar tahanan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan telepon seluler maupun alat komunikasi ilegal di dalam kamar tahanan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan unggahan atau komentar terkait Jampidsus tersebut dibuat oleh admin media sosialnya, bukan langsung dari yang bersangkutan," ujarnya.
Sigit menjelaskan, Nikita berkomunikasi dengan tim pengelola media sosialnya melalui fasilitas wartel pemasyarakatan yang tersedia di dalam rutan.
Karena itu, pihaknya memastikan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan telepon seluler di dalam rutan.
Ia juga menegaskan seluruh proses pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Ditegur Lesti Kejora, Rizky Billar Kini Mantap Proses Hukum Para Penyebar Fitnah
"Kami pastikan tidak ada intimidasi. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus maupun tindakan di luar ketentuan," tegasnya.
Sigit menambahkan, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap warga binaan, termasuk Nikita Mirzani.
Menurutnya, Nikita juga saat ini menjadi duta pelayanan wartel pemasyarakatan di Rutan Pondok Bambu.
"Jadi tidak mungkin kami melakukan intimidasi kepada Nikita Mirzani. Klarifikasi ini juga sudah kami sampaikan melalui media sosial resmi kami," tandasnya.