Diajak Jalan Berakhir Tragis, Siswi SD di Palembang Jadi Korban Asusila, Pelaku Ditangkap di Muba
Slamet Teguh July 31, 2026 08:45 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG — Siasat AR (19), pemuda yang merudapaksa seorang siswi kelas 6 SD berinisial NA (12) bersama seorang temannya yang kini masih buron, akhirnya terhenti.

Ia ditangkap oleh Subdit PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum.

Korban disetubuhi secara bergantian oleh AR dan temannya, D (DPO), di sebuah penginapan di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 30 Maret 2026.

Saat itu, teman korban, NE, mengajak korban bertemu dengan tersangka AR yang baru dikenalnya.

Setelah bertemu, tersangka, korban, dan NE sepakat untuk pergi jalan-jalan.

Korban dan temannya kemudian pulang ke rumah masing-masing untuk bersiap-siap.

Namun, NE ternyata tidak jadi ikut pergi, sehingga NA akhirnya pergi sendiri berboncengan tiga menggunakan sepeda motor bersama kedua tersangka.

Tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, lalu menyetubuhi korban secara bergantian.

Setelah itu, kedua tersangka memulangkan korban menggunakan layanan taksi daring.

Baca juga: Detik-detik Pelaku Rudapaksa Bocah Ditangkap Polisi di Kebun Sawit Muba, Tubuh Berlumur Lumpur

Sesampainya di rumah, orang tua korban menanyakan hal yang terjadi, dan korban pun menceritakan peristiwa membahayakan yang dialaminya tersebut.

AR akhirnya ditangkap di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Mansang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengatakan bahwa tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sementara petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Keterangan tersangka masih kami dalami. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan," ujar Andes, Jumat (31/7/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai kaus hitam lengan pendek, satu helai celana panjang warna abu-abu, pakaian dalam milik korban, satu lembar sprei warna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, serta satu media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.