Diduga Korupsi Rp 777 Juta, Mantan Reje Karang Bayur Ditahan Kejari Aceh Tengah
Budi Fatria July 31, 2026 08:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.Com, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan mantan Reje (Kepala Desa) Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, berinisial MS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/7/2026), penyidik Kejari Aceh Tengah langsung melakukan penahanan terhadap MS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, S.H menyampaikan bahwa tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/l.17/Fd.2/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung) Karang Bayur periode 2019 sampai 2023 berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti sah," ujar Hasrul kepada TribunGayo.com, Jumat (31/7/2026).

Disebutkan, dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, Pemerintah Kampung Karang Bayur mencatatkan total pendapatan sebesar Rp 4,32 miliar (Rp 4.323.138.094). 

Baca juga: Saiful Bahri jadi Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, GeRAK Minta Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa

Namun, dalam realisasinya ditemukan sejumlah pelanggaran berupa belanja fiktif, kekurangan volume fisik pekerjaan atau barang, hingga pembayaran honorarium yang tidak wajar dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) yang dirilis Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 700/R.138/LHA-PKKN/KB/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 777.377.658 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 603 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Selain itu, tersangka juga disangkakan pasal Subsidair yakni, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Hasrul menambahkan bahwa proses hukum kasus ini masih terus bergulir.

Pihaknya kini tengah melakukan pendalaman dan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait sebagai saksi.

"Pengembangan kasus masih berjalan. Pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan saksi," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.