Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Buruh Hingga Ojol Bebas Denda dan Dapat Keringanan Tunggakan
Eko Darmoko July 31, 2026 09:35 PM

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor uuntuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program pemutihan ini berlaku mulai besok 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Yang istimewa, pemutihan kali ini untuk buruh, pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, hingga pemilik kendaraan roda tiga menjadi kelompok yang tak hanya dapat keringanan bebas denda keterlambatan, tapi juga memperoleh keringanan hingga pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti menegaskan, pemutihan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur."

"Terima kasih Ibu Gubernur telah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi."

"Segmentasi untuk roda dua, DTSEN, roda tiga, ojol, dan yang terbaru adalah buruh,” ujar Kresna dalam konferensi pers yang dihadiri SURYAMALANG.COM, Jumat (31/6/2026).

Dalam kebijakan itu, terdapat enam bentuk insentif yang diberikan, yakni pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pajak progresif.

Baca juga: Ditolak Sopir Angkot, DPRD Jatim : Rencana Bus Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya Tak Perlu Buru-Buru

Selain itu juga pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang masuk dalam data P3KE maupun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan pembebasan tunggakan bagi sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi online, serta pembebasan tunggakan PKB kendaraan roda tiga.

Khusus bagi buruh, Kresna menjelaskan bahwa pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen berlaku untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus dapat menunjukkan surat keterangan bekerja.

“Yang paling penting adalah surat keterangan bekerja yang bisa menunjukkan dia buruh. Dia bisa mendapatkan diskon 20 persen untuk tahun 2025 ke belakang,” ujarnya.

Namun, apabila seorang buruh juga tercatat sebagai penerima manfaat dalam DTSEN, maka ia dapat memilih fasilitas yang paling menguntungkan.

“Kalau dia masuk DTSEN, tahun 2025 ke belakang itu dibebaskan dengan nilai PKB maksimal Rp 500 ribu. Jadi tinggal memilih mau yang mana,” jelasnya.

Menurut Kresna, masuknya buruh sebagai penerima manfaat merupakan tindak lanjut aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Baca juga: ASN Jatim Tersangka Pungli ESDM, Pemprov Siapkan Rotasi Pejabat Level Bawah

“Sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mewujudkan permintaan adanya keringanan pajak kendaraan,” katanya.

Hal serupa juga berlaku bagi pengemudi ojek online. Mereka dapat memilih skema pembebasan tunggakan sebagai ojol atau memanfaatkan diskon 20 persen apabila memenuhi syarat sebagai buruh.

“Kalau misalnya dia masuk ojol, berarti dia membayar tahun 2026 saja penuh, sedangkan tunggakan 2025 dibebaskan."

"Tapi kalau mau masuk buruh, berarti tahun 2025 mendapat diskon 20 persen. Tinggal memilih,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Pemprov Jatim memprediksi kebijakan pembebasan pajak tersebut akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak.

Rinciannya, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan 545.601 objek pajak dengan potensi penerimaan mencapai Rp 235,41 miliar. Pembebasan pajak progresif diperkirakan dimanfaatkan 487 objek pajak.

Sementara itu, pengurangan tunggakan bagi buruh diproyeksikan dimanfaatkan 405.531 objek dengan nilai pembebasan sekitar Rp15,02 miliar dan berpotensi menghasilkan penerimaan Rp 60,07 miliar.

Adapun pembebasan tunggakan bagi masyarakat dalam DTSEN diperkirakan dimanfaatkan 3.483 objek, ojol sebanyak 3.649 objek, dan kendaraan roda tiga sebanyak 4.230 objek.

“Secara keseluruhan, nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp17,25 miliar dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp 297,46 miliar,” ujarnya.

Kresna mengatakan, selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Terutama karena hingga Juni 2026, realisasi penerimaan PKB Jatim baru mencapai 45,02 persen dari target Rp 4,78 triliun.

“Dengan target Rp4,780 triliun, sampai dengan Juni seharusnya kita sudah 50 persen. Ini baru 45,02 persen. Jauh dari kata happy,” ujarnya.

Ia menegaskan, program pemutihan menjadi salah satu upaya untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya sekaligus mendongkrak capaian PAD Jawa Timur.

Baca juga: Peluncuran Trans Jatim Kanjuruhan Oktober 2026 Terancam Mundur Usai Protes Sopir Angkot Malang Raya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.