TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana pembentukan kader pajak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih dalam tahap penyusunan konsep dan baru akan diterapkan pada 2027.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan program tersebut bukan membentuk petugas pemungut pajak baru.
Melainkan menyiapkan kader yang membantu pemerintah melakukan pemutakhiran data dan edukasi perpajakan di lingkungan masyarakat.
"Ini kan baru penyiapan. Nanti untuk keseluruhannya diterapkan pada 2027. Konsepnya ini mereka adalah orang yang ditunjuk atau direkomendasikan oleh RT dan dia berada di lingkungan RT tersebut," ujar Raja Azmansyah pada Jumat (30/7/2026).
Menurut Raja, kader pajak merupakan warga yang direkomendasikan oleh Ketua RT maupun RW di lingkungan masing-masing.
Mereka nantinya mendapat pembekalan khusus sebelum menjalankan tugas.
"Tugasnya membantu pemerintah dalam updating data, pendistribusian, kemudian sosialisasi terkait PBB dan PKB. Tidak menjadi pemungut pajak," tambahnya.
Sementara untuk Surat Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (SPSOPKB), kader hanya membantu memastikan data kepemilikan kendaraan masih sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Raja, banyak kendaraan yang telah berpindah tangan, tetapi belum dilakukan proses balik nama sehingga data kepemilikan masih tercatat atas pemilik lama.
Akibatnya, surat tagihan pajak sering kali masih dikirim ke alamat pemilik sebelumnya.
"Nah, kader ini membantu memastikan apakah kendaraan itu masih di situ atau sudah dijual. Kalau memang sudah berpindah, datanya kita kumpulkan untuk ditindaklanjuti bersama Bapenda Provinsi dan Samsat," ungkapnya.
Selain mendata, kader juga akan menyampaikan informasi mengenai kebijakan perpajakan kepada masyarakat.
Mereka akan dibekali pemahaman mengenai PBB dan PKB, termasuk penggunaan layanan perpajakan berbasis digital.
Raja menegaskan seluruh pembayaran pajak tetap dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Kader pajak tidak diperbolehkan menerima uang maupun melakukan penagihan kepada masyarakat.
"Yang jelas mereka tidak menerima pembayaran pajak. Mereka hanya membantu pendistribusian dan updating data perpajakan masyarakat," katanya.
Saat ini, Bapenda sebenarnya telah memiliki sekitar 108 petugas yang membantu pendistribusian SPPT PBB.
Mereka merupakan warga yang direkomendasikan oleh masing-masing kelurahan.
Ke depan, skema tersebut akan dikembangkan hingga tingkat RT agar jangkauan pelayanan lebih dekat dengan masyarakat.
"Yang sekarang masih dari rekomendasi kelurahan. Nanti kami lihat pola yang paling efektif, kemungkinan di level RT karena mereka lebih mengenal lingkungan dan masyarakatnya," terangnya.
Untuk menjadi kader pajak, calon yang direkomendasikan RT maupun RW nantinya juga harus memenuhi sejumlah kriteria.
Di antaranya dikenal oleh masyarakat sekitar, mampu berkomunikasi dengan baik, serta memiliki kemampuan menggunakan teknologi informasi untuk membantu pelaporan data.
Bapenda juga tengah menyiapkan sistem pelaporan berbasis digital agar hasil pendataan dari kader dapat langsung diteruskan kepada petugas untuk diverifikasi.
"Nanti kami bekali dengan berbagai tool sehingga data awal dari masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti oleh Bapenda," katanya.
Raja memastikan kader pajak akan memperoleh insentif sesuai pekerjaan yang diselesaikan, bukan berupa gaji tetap.
Besaran insentif masih dalam tahap pembahasan dan kemungkinan dihitung berdasarkan jumlah dokumen atau pekerjaan administrasi yang berhasil diselesaikan.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan penghargaan bagi wilayah yang dinilai paling aktif membantu meningkatkan tertib administrasi perpajakan.
"Kami juga siapkan bentuk apresiasi untuk wilayah yang kinerjanya baik dalam membantu optimalisasi perpajakan," tutupnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)