TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022.
Kedua tersangka berinisial HAB dan M yang merupakan Ketua dan Sekretaris Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (31/7/2026).
Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Rio Purnama, membenarkan bahwa pada Jumat (31/7/2026), Tim Penyidik Kejari Musi Rawas telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program PSR Tahun 2022.
"Benar, barusan tadi dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Rio saat dikonfirmasi Sripoku.com, Jumat (31/7/2026) malam.
Rio menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan berupa mark-up pada item pekerjaan Program PSR, pemalsuan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ), serta permintaan fee kepada penyedia.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp601.955.470.
"Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HAB selaku Ketua Koperasi dan M selaku Sekretaris Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri," jelas Rio.
Baca juga: 2 Orang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Palembang, ada 1 ASN
Di sisi lain, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas juga berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau berdasarkan alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP."
Terlepas dari itu, Kejari Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
"Penyidikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara," tutupnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com