TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan wajib sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini disambut gembira pemangku kepentingan pendidikan di daerah, yang selama ini terimbas kebijakan efisiensi anggaran pusat.
Ketua PGRI Sleman, Nur Suharyanto menyambut positif adanya keputusan MK tersebut. Menurut dia, pemisahan anggaran ini akan membuat dana pendidikan 20 persen benar-benar terserap secara maksimal untuk urusan internal pendidikan. Mulai dari mmperbaiki sekolah yang rusak, hingga meningkatkan profesionalitas guru.
"Saya sangat setuju. Dengan demikian anggaran 20 % pendidikan murni untuk urusan pendidikan. Bisa untuk merehab sekolah yang rusak, meningkatkan profesional guru, dan lain-lain," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Apalagi, kata dia, di Kabupaten Sleman masih banyak satuan pendidikan yang membutuhkan rehab. PGRI juga menyoroti aspek kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya mengenai gaji guru ASN yang secara nasional sudah beberapa tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Ke depan, ia berharap ada perhatian lebih dari negara untuk kesejahteraan guru.
"Kalau ASN kan secara nasional gajinya ya. Hanya beberapa tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji,"katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten dan satuan pendidikan di tingkat bawah merasakan betul tekanan dari kebijakan efisiensi anggaran pusat sebelumnya.
Efisiensi tersebut membuat alokasi anggaran pendidikan di daerah dirasakan menjadi tidak optimal. Banyak agenda kegiatan yang telah disusun akhirnya tidak terlaksana.
"Kalau toh sekarang ada keputusan MK itu ya memang kalau itu keputusan terbaik dari MK ya, kita semua saya kira sama, menyambut baik. Karena besok anggaran pendidikan ya berarti bisa full lagi," ujar dia.
Mustadi mengungkapkan anggaran pendidikan di Sleman sempat terpangkas lewat kebijakan efisiensi hingga kurang lebih 65 persen. Kondisi ini membuat anggaran pendidikan sangat terbatas.
Imbasnya, proyek rehabilitasi sekolah dengan anggaran daerah mengalami penundaan bahkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya lebih efektif diselenggarakan luring harus dibuat daring demi menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Berdasarkan catatan Tribun Jogja yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, saat ini masih ada 25 ruang kelas SMP dalam kondisi rusak berat akibat faktor usia bangunan yang sebagian besar berdiri sejak tahun 1980-an. Hal ini membuat struktur atap kayu lapuk serta serangan rayap dengan sebaran di wilayah Berbah hingga Kalasan.
Selain itu, terdapat fasilitas penunjang lainnya yang mengalami kerusakan seperti 10 ruang laboratorium, 5 perpustakaan, 4 ruang UKS, 4 kantin, dan 3 ruang guru.
Menurut Mustadi, selama masa keterbatasan anggaran daerah, Dinas Pendidikan Sleman mengandalkan pengusulan program revitalisasi melalui data Dapodik untuk menyerap anggaran perbaikan dari pusat.
"Masih banyak (sekolah yang butuh rehab). Makanya sekarang yang revitalisasi dari pusat itu kan kita kita usulkan terus toh. Ketika itu di Dapodiknya rusak berat, kita dorong kita usulkan, sehingga ya terus ini usulannya ada yang diterima, kemudian ada tambahan-tambahan untuk pusat, karena itu kesempatan kita," jelasnya.
Mengenai dampak efisiensi terhadap kesejahteraan guru, Mustadi menjelaskan bahwa guru PNS didanai oleh pusat, sementara imbas terbesar dirasakan oleh tenaga pendidik paruh waktu di sekolah yang saat ini gajinya masih di bawah UMR akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Nantinya, dengan kembalinya anggaran pendidikan secara utuh pasca Putusan MK, pihaknya berkomitmen untuk memprioritaskan usulan peningkatan kesejahteraan kepada pimpinan daerah.
"Nanti ke depan itu memang keputusan MK (anggaran Pendidikan) sudah dikembalikan ya, kami di Dinas Pendidikan memprioritaskan usulan ke bupati atau pimpinan ya, paling tidak itu dulu. Kasihan teman-teman itu yang di sekolah yang belum UMR," ujar Mantan Kepala Dinas Sosial ini.
Senada dengan ini, Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda mengatakan putusan MK yang memisahkan anggaran program MBG dengan pendidikan harus dijalankan. Sebab, keputusan MK merupakan aturan yang bersifat final dan mengikat.
"Ya keputusan MK harus dijalankan,"ucap Ganda.