Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengajak masyarakat mencermati perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terpengaruh narasi yang tidak sesuai dengan proses legislasi.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Hardjuno mengatakan pembahasan RUU tersebut menurut informasi yang diketahuinya masih berada pada tahap penyusunan dan harmonisasi di Komisi III DPR RI.

"Berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses penyusunan dan harmonisasi," katanya.

Ia berpendapat perhatian publik sebaiknya diarahkan untuk mengawal pembahasan RUU agar berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus menjamin kepastian hukum.

Menurut Hardjuno, kehati-hatian dalam menyelaraskan RUU dengan KUHP, KUHAP, prinsip "due process of law", perlindungan hak asasi manusia, dan hak pihak ketiga yang beritikad baik merupakan bagian penting dalam penyusunan regulasi.

Due process of law adalah prinsip hukum yang menjamin setiap orang berhak mendapat perlakuan yang adil, perlindungan hak asasi manusia, dan proses peradilan yang sah. Prinsip ini mencegah tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum atau pemerintah.

Ia juga menilai penguatan mekanisme perampasan aset harus tetap diimbangi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berlanjut selama masa reses melalui penyerapan aspirasi di sejumlah daerah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.