TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Wacana penataan atau pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 di Kabupaten Pasuruan mulai mendapat respons dari sejumlah partai politik.
Pada prinsipnya, partai-partai menghormati kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun menilai perubahan dapil harus didasarkan pada kajian yang matang dan alasan yang jelas.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan Arifin mengatakan, komposisi enam dapil yang digunakan dalam dua kali penyelenggaraan pemilu sejauh ini masih berjalan baik.
Hal itu tercermin dari tingkat partisipasi pemilih yang dinilai cukup tinggi.
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Pemekaran Dapil di Pasuruan Perkuat Kedekatan Wakil Rakyat dan Pemilih
Karena itu, menurutnya, apabila muncul wacana pemekaran dapil, KPU perlu melakukan kajian secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
“Kalau memang ada pemekaran, harus dipertimbangkan letak geografis, kultur masyarakat, dan berbagai aspek lainnya. Jangan sampai perubahan itu justru berdampak pada menurunnya tingkat kehadiran atau partisipasi pemilih,” katanya, Jumat (31/7/2026).
Arifin juga mengingatkan, penambahan dapil akan berdampak pada kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu.
Mulai dari biaya penyelenggara pemilu, pengamanan hingga kebutuhan teknis lainnya.
“Di sisi lain, sekarang kan semangatnya efisiensi anggaran. Itu juga harus menjadi pertimbangan ketika ada wacana penambahan dapil,” ujarnya.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal menilai partai politik perlu dilibatkan sejak awal untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar dan pertimbangan pemekaran dapil.
Menurutnya, perubahan daerah pemilihan akan berpengaruh terhadap berbagai aspek persiapan partai, mulai dari penjaringan bakal calon legislatif, penataan struktur organisasi, hingga administrasi kepemiluan.
“Sebagai peserta pemilu, kami perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar pemekaran dapil karena itu akan berpengaruh terhadap tata kelola peserta pemilu,” katanya.
Danil, sapaan akrabnya menegaskan, pemekaran dapil harus didasarkan pada data yang objektif, seperti perkembangan jumlah penduduk, jumlah pemilih, serta kesamaan karakteristik sosial dan budaya masyarakat di setiap wilayah.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan sebaiknya melalui pembahasan terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Jangan gegabah. Kalau memang ada rencana pemekaran, sebaiknya dilakukan kajian mendalam dan public hearing agar semua pihak memahami alasan perubahan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, PKB menyatakan menghormati kewenangan KPU dalam melakukan penataan dapil sepanjang seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan dua partai sebelumnya, Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan,m Agus Abdullah menyatakan mendukung apabila pemekaran dapil memang diperlukan.
Menurutnya, penataan dapil dapat membuat representasi masyarakat menjadi lebih proporsional seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Selain itu, anggota dewan juga akan lebih dekat dengan masyarakat yang diwakilinya.
“Kalau memang ada wacana itu, PPP sangat mendukung. Dengan dapil yang lebih proporsional, suara masyarakat bisa lebih terwakili dan aspirasi pembangunan dapat lebih tepat sasaran,” katanya.
Agus menambahkan, partainya juga mulai memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat ranting sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Langkah tersebut dinilai akan memudahkan partai apabila nantinya terjadi perubahan komposisi daerah pemilihan.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pasuruan mengungkapkan tengah melakukan pembahasan internal terkait kemungkinan penataan atau pemekaran daerah pemilihan untuk Pileg 2029.
Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah penduduk, jumlah pemilih, serta prinsip kesetaraan nilai suara.
Baca juga: KPU Kabupaten Pasuruan Kaji Wacana Pemekaran Dapil untuk Pileg 2029, Kesetaraan Nilai Suara
Saat ini, ada enam dapil, diantaranya Pasuruan 1 (Bangil, Beji, Gempol), Pasuruan 2 (Kraton, Pohjentrek, Rembang, Wonorejo).
Pasuruan 3 (Grati, Lekok, Nguling, Rejoso). Pasuruan 4 (Gondangwetan, Kejayan, Lumbang, Pasrepan, Winongan)
Pasuruan 5 (Purwodadi, Purwosari, Puspo, Tosari, Tutur), dan Pasuruan 6 (Pandaan, Prigen, Sukorejo).
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)