TRIBUNSTYLE.COM - Moh Syifak melakukan pencurian dengan mencongkel jok motor korban pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.
Pelaku mengambil tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, milik saksi Dicky Prasetya.
PN Surabaya jatuhkan vonis 4 bulan penjara, yang sudah diringankan karena iktikad baik di mana pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban.
Baca juga: Masuk Sendirian, Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Meninggal Sesaat usai Permainan Berakhir
Di hadapan majelis hakim, Moh Syifak mengakui semua perbuatannya dan berdalih terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang.
Hakim menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.
Saat itu, terdakwa memarkir kendaraannya lalu mendekati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik saksi korban, Dicky Prasetya.
Merasa situasi di sekitar lokasi aman, terdakwa melancarkan aksinya dengan merusak dan membuka paksa jok motor korban menggunakan tangan kosong.
"Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," terang hakim di persidangan.
Aksi terdakwa belum sempat membuahkan hasil untuk dinikmati karena keburu dipergoki oleh petugas keamanan bernama Ibnu Samir yang sedang melakukan patroli malam.
Terdakwa langsung ditangkap di lokasi dan diamankan ke pos satpam sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Benowo Surabaya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri, terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan yang membobol jok sepeda motor untuk mengambil dompet berisi uang Rp 5.000.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, salah satu poin yang memperringan hukuman terdakwa adalah adanya iktikad baik di mana pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban.
Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.
"Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ketua Erly Soelistyarini saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Meski majelis hakim menolak permohonan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) maupun pleidoi dari tim penasihat hukum karena ancaman pidananya melebihi syarat serta isi nota pembelaan yang dinilai kontradiktif, hakim tetap mempertimbangkan hal-hal yang meragankan.
Selain karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga, pertimbangan utama lainnya adalah langkah pihak keluarga terdakwa yang telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban," ungkap hakim Erly.
Atas putusan 4 bulan penjara ini, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak 12 April 2026 dikurangkan seluruhnya, dan terdakwa ditetapkan tetap berada di dalam tahanan. Sementara seluruh barang bukti berupa tas, dompet Lacoste, uang tunai Rp 5.000, serta sepeda motor Honda Vario L 5244 BV dikembalikan kepada saksi Dicky Prasetya. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan bersyukur dan menerima vonis 4 bulan penjara tersebut.
Samuel menjelaskan bahwa pihak keluarga terdakwa dan tim kuasa hukum sejatinya sudah berupaya maksimal sejak awal, termasuk pemberian uang ganti rugi sebesar Rp 1.000.000 dan pengajuan mekanisme restorative justice sejak di tingkat kepolisian hingga kejaksaan. Namun, upaya penyelesaian di luar persidangan terkendala aturan lantaran tindak pidana dilakukan pada malam hari di area tertutup.
"Tentu kami menerima putusan ini. Sejak awal kami sudah mengajukan restorasi di Polsek Benowo maupun kejaksaan, namun terhalang pertimbangan karena aksi pencurian dilakukan di malam hari," ujar Samuel usai persidangan.
Dengan adanya pengurangan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama kurang lebih 3 bulan 20 hari, Samuel memperkirakan kliennya akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat. (Kompas.com)