TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait mekanisme pengadaan lahan pengganti aset daerah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri yang menjadi akses menuju Bandara Dhoho.
Sebanyak 72 bidang aset milik Pemkot Kediri akan dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional tersebut, namun pihak Pemkot Kediri belum memperoleh penggantian lahan secara menyeluruh.
Meski demikian, Pemkot Kediri memastikan pembangunan jalan tol tetap berjalan. Pemerintah daerah juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar proses penyediaan lahan pengganti dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan terdapat sekitar 72 bidang aset milik Pemerintah Kota Kediri yang terdampak proyek jalan tol. Rinciannya meliputi 21 bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 46 bidang non-LP2B, dan lima bidang berupa bangunan.
Baca juga: Bus Tingkat Gunung Harta Terbakar di Tol Nganjuk KM 631, 33 Penumpang Selamat
Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 bidang telah direalisasikan dan digunakan untuk pembangunan jalan tol. Namun hingga saat ini, aset pengganti yang menjadi hak Pemerintah Kota Kediri belum disediakan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari menegaskan, belum diterbitkannya izin pemanfaatan lahan tahap berikutnya bukan karena pemerintah daerah menghambat pembangunan proyek, melainkan karena kewajiban penggantian aset pada tahap pertama belum diselesaikan.
"Pemerintah Kota Kediri tidak menghambat pembangunan jalan tol. Izin pemanfaatan lahan tahap kedua belum bisa diterbitkan karena pemanfaatan lahan tahap pertama sebanyak 36 bidang sudah diberikan izinnya, tetapi sampai sekarang penggantian lahannya belum ada," terang Endang, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, Pemkot Kediri telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah calon lahan yang diusulkan sebagai pengganti. Namun hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat terkait mekanisme maupun realisasi pengadaan lahan tersebut.
Endang menegaskan, pemerintah daerah harus mematuhi regulasi yang berlaku dalam pengelolaan aset daerah. Karena itu, izin pemanfaatan lahan berikutnya tidak dapat diterbitkan apabila kewajiban penggantian aset sebelumnya belum dipenuhi.
"Yang tahap pertama saja belum diganti, masa sekarang mau mengeluarkan izin lagi. Nanti justru menyalahi aturan. Kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selain persoalan penggantian aset daerah, pembahasan di tingkat pusat juga masih menyangkut mekanisme penggantian LP2B yang terdampak proyek. Menurut Endang, terdapat perbedaan ketentuan mengenai luasan lahan pengganti, khususnya untuk sawah produktif yang memiliki sistem irigasi baik.
"Kalau sawah itu beririgasi, subur dan tidak kesulitan air, ada ketentuan penggantian bisa sampai tiga kali lipat. Nah, ini yang masih dibahas di pemerintah pusat, apakah satu kali, tiga kali, atau seperti apa mekanismenya," paparnya.
Di sisi lain, progres pembangunan jalan tol terus menunjukkan perkembangan. Berdasarkan data dari Project Management and Supervision Consultant (PMSC), progres konstruksi saat ini telah mencapai sekitar 63 persen.
Perwakilan Project Management and Supervision Consultant (PMSC), Mamik, mengatakan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai target. Pihaknya optimistis pembangunan dapat diselesaikan pada kuartal kedua tahun 2027.
"Progres pembangunan saat ini sudah mencapai sekitar 63 persen. Pekerjaan konstruksi terus berjalan dan kami menargetkan penyelesaian proyek pada kuartal kedua tahun 2027 sesuai rencana," ujar Mamik.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)