TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis (30/7/2026).
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan'," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pembentuk undang-undang wajib memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya agar sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, dikutip Tribunnews dari laman mkri.id, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: MK Beri Batas Transisi di 2028, P2G Desak Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Pos Pendidikan
Dengan demikian, mulai APBN setelah 2026, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi memasukkan program MBG ke dalam perhitungan anggaran pendidikan.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana; kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Enny.
Mahkamah menilai ketentuan yang memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna frasa operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga berpotensi mengurangi kepastian pemenuhan mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Karena itu, pemerintah dan DPR diminta menyesuaikan struktur APBN dengan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Selain itu, MK juga menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi meski negara menghadapi keterbatasan fiskal.
"Dalam hal ini, penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi," demikian pertimbangan Mahkamah.
Pada awal Januari 2026, Kepala Badan Gizi Nasional yang saat itu masih dijabat oleh Dadan Hindayana mengungkap bahwa BGN mendapatkan alokasi anggaran dari APBN sebanyak Rp335 triliun untuk tahun 2026.
Anggaran Rp335 triliun ini terdiri dari pagu anggaran Rp268 triliun dan dana standby Rp67 triliun.
"Kita sudah mendapat pagu anggaran Rp268 triliun dengan dana standby Rp67 triliun, sehingga total dianggarkan Rp335 triliun," ujar Dadan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), dilansir Kompas.com.
Alokasi anggaran untuk Program MBG di tahun 2026 ini jauh lebih besar dibanding anggaran tahun 2025 yang hanya mencapai Rp71 triliun.
Menurut Dadan, besarnya alokasi anggaran tersebut mengikuti target penyaluran program MBG yang akan menyasar 82,9 juta penerima pada tahun 2026.
Dadan Hindayana dicopot sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto.
Setelah dicopot, Dadan kemudian dijerat kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG oleh Kejagung.
Estafet kepemimpinan BGN selanjutnya diberikan kepada Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Di era kepemimpinan Nanik, pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran MBG.
Pada 21 Mei 2026, tepatnya dalam pemaparan APBN Kita, pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran MBG menjadi Rp268 triliun, atau berkurang sekitar Rp67 triliun.
Anggaran MBG di bawah Rp268 triliun menjadi target baru pemerintah setelah dilakukan evaluasi bersama BGN.
Pada Juni 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kebutuhan anggaran MBG dapat ditekan hingga berada di bawah Rp260 triliun.
Purbaya menyebut rencana pemotongan anggaran MBG ini telah dibahas bersama Kepala BGN Nanik S. Deyang.
"Sudah ada pembicaraan dengan Kepala BGN. Beliau melaporkan akan ada penghematan lebih lanjut dari program BGN. Saya pikir cukup signifikan, tetapi nanti biar Kepala BGN yang mengumumkan secara detail," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Setelah Nanik S. Deyang mundur, jabatan Kepala MBG selanjutnya diberikan kepada Mantan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono.
Sudaryono resmi dilantik menjadi Kepala BGN pada 22 Juli 2026 kemarin.
Sejauh ini Sudaryono masih berfokus pada pembenahan tata kelola program MBG setelah Nanik mundur.
Sudaryono menyebut tiga prioritasnya dalam pembenahan program MBG adalah memberantas korupsi, memperkuat tata kelola, dan peningkatan transparansi.
“Belum genap seminggu saya menjadi Kepala BGN, saya berusaha mengidentifikasi persoalan yang harus segera diselesaikan. Ada tiga fokus utama yang menjadi prioritas kami, yaitu memberantas praktik korupsi, memastikan tata kelola Program MBG berjalan dengan baik, serta memperkuat transparansi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Daryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2027), dilansir laman resmi BGN.
Hingga kini Sudaryono belum mengungkap lebih lanjut tentang rencana anggaran MBG ke depan.
Termasuk juga soal rencana pemotongan anggaran MBG yang sebelumnya telah dibahas oleh Menkeu Purbaya dan Kepala BGN sebelumnya Nanik S. Deyang.
Sementara itu polemik anggaran MBG ini sebelumnya pernah dikemukakan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah.
Pria yang juga seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut membenarkan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari fungsi pendidikan.
Hal itu merespons banyak pertanyaan yang disampaikan awak media kepada dirinya terkait polemik MBG tersebut, mengutip dpr.go.id.
Said menegaskan sejak Presiden Prabowo memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara.
Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp 724, 2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 769 triliun.
Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran BGN di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp. 268 triliun.
Pada tahun 2026 ini, BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp 268 triliun, yang peruntukannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp 255,5 triliun dan Rp 12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.
“Dari anggaran program BGN sebesar Rp 255,5 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas Said dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Terutama di 2025, tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, anggaran pendidikan naik menjadi Rp724,3 triliun, di mana dana MBG
Sementara itu dalam Data Kementerian Keuangan dalam Informasi APBN 2025: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, yang dikutip Tribunnews, Sabtu (1/8/2026), menunjukkan anggaran pendidikan Indonesia secara nominal terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
Lantas berikut ini daftarnya:
Pemerintah mengalokasikan Rp550 triliun untuk pendidikan atau sekitar 20 persen dari APBN sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Alokasi tersebut terdiri atas Rp184,5 triliun melalui Belanja Pemerintah Pusat, Rp299,1 triliun melalui Transfer ke Daerah, dan Rp66,4 triliun melalui pembiayaan. Pertumbuhannya relatif kecil, yakni 0,4 persen.
Anggaran menjadi Rp621,3 triliun.
Dengan rincian Rp213,4 triliun melalui Belanja Pemerintah Pusat, Rp290,5 triliun melalui Transfer ke Daerah, serta Rp117,4 triliun melalui pembiayaan.
Kenaikannya mencapai 13 persen, menjadi pertumbuhan tertinggi selama periode tersebut.
Anggaran melonjak menjadi Rp624,3 triliun.
Rinciannya meliputi Rp249,2 triliun melalui Belanja Pemerintah Pusat, Rp305,6 triliun melalui Transfer ke Daerah, dan Rp69,5 triliun melalui pembiayaan.
Namun, pertumbuhannya melambat menjadi 0,5 persen.
Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Jokowi, anggaran pendidikan kembali meningkat menjadi Rp665 triliun.
Dana tersebut terdiri dari Rp241,5 triliun melalui Belanja Pemerintah Pusat, Rp346,6 triliun melalui Transfer ke Daerah, serta Rp77 triliun melalui pembiayaan. Anggaran meningkat 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, anggaran pendidikan naik menjadi Rp724,3 triliun, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia secara nominal.
Komposisinya terdiri atas Rp297,2 triliun melalui Belanja Pemerintah Pusat, Rp347,1 triliun melalui Transfer ke Daerah, dan Rp80 triliun melalui pembiayaan. Dibandingkan 2024, anggaran pendidikan tumbuh 8,7 persen.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani))