SURYA.co.id, SURABAYA – Nasib apes dialami Moh Syifak bin Muntiri. Niat mengambil uang tunai Rp5.000 dari dalam jok sepeda motor justru membawanya ke balik jeruji besi.
Aksi pencurian yang dilakukan di area parkir sebuah perusahaan ekspedisi di Surabaya itu gagal total karena dipergoki petugas keamanan saat masih berada di lokasi kejadian.
Tak hanya kehilangan kesempatan menikmati hasil curian, terdakwa juga harus menjalani proses hukum hingga divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menariknya, dalam putusan tersebut majelis hakim turut mempertimbangkan adanya iktikad baik dari keluarga terdakwa yang memberikan kompensasi Rp1 juta kepada korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Kamis (30/7/2026).
Meski sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, perkara ini tetap berlanjut hingga pengadilan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim yang diketuai Erly Soelistyarini menyatakan Moh Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ketua Erly Soelistyarini, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.
Menurut pertimbangan hakim, terdakwa terlebih dahulu memarkir kendaraannya sebelum menghampiri sepeda motor Honda Vario milik korban, Dicky Prasetya.
Setelah merasa situasi sekitar sepi, terdakwa membuka paksa jok sepeda motor menggunakan tangan kosong.
"Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," terang hakim dalam persidangan.
Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama. Petugas keamanan bernama Ibnu Samir yang sedang melakukan patroli malam memergoki perbuatan terdakwa.
Moh Syifak langsung diamankan ke pos satpam sebelum diserahkan kepada Polsek Benowo Surabaya.
Dalam persidangan, Moh Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyampaikan alasan melakukan pencurian karena tidak memiliki uang.
Meski demikian, majelis hakim menolak permohonan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice maupun nota pembelaan dari penasihat hukum.
Hakim menilai perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk penyelesaian melalui mekanisme tersebut, termasuk karena tindak pidana dilakukan pada malam hari dengan unsur pemberatan.
Walaupun menolak permohonan restorative justice, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Selain mengakui perbuatannya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta menunjukkan penyesalan.
Hal lain yang turut menjadi perhatian hakim ialah keluarga terdakwa telah memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp1 juta.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban," ungkap Hakim Erly.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.
Penasihat hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Menurut Samuel, sejak awal pihaknya bersama keluarga terdakwa telah berupaya menempuh penyelesaian melalui restorative justice, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
Namun upaya tersebut tidak dapat dilanjutkan karena terbentur ketentuan hukum.
"Tentu kami menerima putusan ini. Sejak awal kami sudah mengajukan restorasi di Polsek Benowo maupun kejaksaan, namun terhalang pertimbangan karena aksi pencurian dilakukan di malam hari," ujar Samuel usai persidangan.
Ia menambahkan, kliennya telah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan 20 hari sehingga masa pidana yang tersisa relatif singkat.
"Terdakwa dituntut 4 bulan dan hakim juga memutus 4 bulan. Karena sudah dijalani sekitar 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus terdakwa sudah bisa bebas," pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa nilai barang yang menjadi sasaran pencurian tidak selalu menentukan ringan atau beratnya konsekuensi hukum.
Meski uang tunai yang diambil hanya Rp5.000, perkara tetap diproses karena unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dinilai telah terpenuhi.
Di sisi lain, putusan hakim juga memperlihatkan bahwa sikap kooperatif terdakwa, penyesalan, serta iktikad baik keluarga dalam memberikan kompensasi kepada korban dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan untuk meringankan hukuman, meskipun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.