Ada Keluarga Meninggal Dunia? Jangan Ditunda, Ini Syarat Urus Akta Kematian di Tanjungpinang
Dewi Haryati August 01, 2026 06:27 PM

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang mengimbau masyarakat tidak menunda pengurusan akta kematian bagi anggota keluarga yang meninggal dunia.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan pengurusan akta kematian menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, sekaligus menjaga keakuratan data penduduk.

Akta kematian bukan sekadar dokumen sah bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menjadi dasar pembaruan data kependudukan yang digunakan pemerintah dalam menyusun kebijakan, merencanakan pembangunan, melaksanakan sensus ekonomi, hingga memastikan berbagai layanan publik berjalan tepat sasaran.

"Akta kematian bukan hanya menjadi dokumen sah negara, tetapi juga memastikan data kependudukan selalu diperbarui. Karena itu, pengurusannya sebaiknya tidak ditunda," ujar Wan Samsi, melansir tanjungpinangkota.go.id, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, pencatatan setiap peristiwa kematian memastikan perubahan data dalam Kartu Keluarga maupun administrasi kependudukan lainnya dapat segera disesuaikan. 

Pembaruan data tersebut penting agar program pemerintah dapat disusun dan dilaksanakan secara lebih tepat sasaran.

Syarat Urus Akta Kematian

Untuk mengurus akta kematian, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. KTP pemohon
  3. Surat keterangan kematian dari rumah sakit apabila meninggal di fasilitas kesehatan, atau surat keterangan dari lurah apabila meninggal di rumah.
  4. Melampirkan KTP dua orang saksi
  5. Mengisi formulir permohonan yang disediakan di Kantor Disdukcapil Tanjungpinang

Wan Syamsi menegaskan, pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya atau gratis.

Ia kembali mengimbau masyarakat tidak menunda pengurusan akta kematian, agar perubahan administrasi keluarga dapat segera tercatat dan tidak menimbulkan kendala dalam berbagai urusan pelayanan publik.

"Semakin cepat diurus, semakin baik karena data kependudukan akan selalu mutakhir dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar berbagai program pemerintah," tuturnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.