SURYA.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan mengapa ia menilai klaim mengenai uang Rp460 miliar dan 74 kilogram emas yang disebut sebagai titipan untuk yayasan sosial sulit diterima akal sehat.
Menurut Mahfud, besarnya nilai aset yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, justru menjadi indikasi bahwa perkara tersebut memiliki dimensi yang jauh lebih besar.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat wawancara di kanal YouTube Leon Hartono yang tayang Rabu (29/7/2026).
Ia menilai penyidikan seharusnya tidak berhenti pada dua tersangka saja, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto, apabila memang ditemukan keterkaitan dengan pihak lain.
"Menurut saya hampir tidak mungkin Febrie ini lolos, kecuali ada praktik 'industri hukum' yang bekerja secara masif, melanggar hukum, dan bertentangan dengan akal sehat publik," kata Mahfud, dikutip SURYA.co.id.
Ia menilai tantangan terbesar saat ini bukan hanya membuktikan dugaan tindak pidana, tetapi memastikan proses hukum berlangsung independen tanpa intervensi dan mampu menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat.
Mahfud secara khusus menyoroti besarnya aset yang disita penyidik berupa uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas.
Menurutnya, penjelasan bahwa seluruh aset tersebut hanyalah titipan untuk sebuah yayasan sosial tidak memiliki dasar logika yang kuat.
"Tidak masuk akal ada orang menitipkan dana sebesar itu untuk yayasan sosial. Rp460 miliar ditambah 74 kilogram emas. Mengapa tidak disimpan di bank? Mengapa justru disembunyikan dan dikuasai pihak lain?" katanya.
Mahfud menilai apabila dana tersebut memang memiliki tujuan yang sah, semestinya disimpan melalui mekanisme perbankan atau lembaga keuangan resmi, bukan berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Mahfud juga menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya memiliki instrumen hukum untuk menguji setiap klaim mengenai asal-usul aset.
Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang memungkinkan aparat menerapkan pendekatan follow the money guna menelusuri aliran dana secara menyeluruh.
Ia memberikan ilustrasi sederhana apabila seseorang mengaku sebuah brankas hanya berisi uang titipan.
"Jika memang titipan, buka saja brankasnya. Sebutkan nomor kodenya. Jika tidak bisa, maka perlu dipertanyakan kebenarannya," ujarnya.
Bagi Mahfud, pembuktian semacam itu penting agar setiap keterangan yang disampaikan dapat diuji secara objektif melalui proses hukum.
Baca juga: Besaran Gaji yang Masih Diterima Febrie Adriansyah Meski Tak Jabat Jampidsus dan Terjerat Korupsi
Selain menyoroti aset sitaan, Mahfud kembali mengingatkan tentang kemungkinan munculnya praktik yang ia sebut sebagai "industri hukum".
Istilah tersebut ia gunakan untuk menggambarkan dugaan adanya upaya mengarahkan proses hukum agar pertanggungjawaban pidana hanya berhenti pada pihak tertentu.
"Yang saya khawatirkan sekarang hanya dilokalisir. Tidak dibebaskan, tetapi cukup dua orang saja yang diproses, padahal ada banyak entitas dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan," ujarnya.
Karena itu, Mahfud menilai pengawasan publik tetap diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sebagian pihak saja.
Mahfud juga kembali mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara apabila terdapat keraguan terhadap independensi proses hukum.
Menurutnya, penahanan Febrie di rumah tahanan KPK memang dapat meningkatkan kepercayaan publik. Namun secara hukum, hal tersebut belum sama dengan pengambilalihan penuh penyidikan oleh KPK.
Ia menilai langkah tersebut layak dipertimbangkan karena terdapat potensi konflik kepentingan mengingat sebagian penyidik di Kejaksaan Agung pernah memiliki hubungan struktural dengan Febrie saat masih menjabat.
Di akhir pernyataannya, Mahfud menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian politik dari pemerintah.
Ia berharap Presiden memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih.
"Saya ingin semuanya dibongkar. Jika memang ada yang terlibat, ungkap seluruhnya. Jangan berhenti pada pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Meski demikian, Mahfud mengakui proses penegakan hukum di Indonesia tidak selalu lepas dari berbagai pertimbangan politik, kompromi, maupun relasi kekuasaan di tingkat elite.
Pernyataan Mahfud MD menitikberatkan pada konsistensi logika dalam proses pembuktian hukum.
Sorotan terhadap klaim dana Rp460 miliar dan 74 kilogram emas sebagai titipan yayasan menunjukkan pentingnya setiap keterangan diuji melalui bukti yang dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan pengakuan.
Di sisi lain, dorongan agar penyidikan menelusuri aliran dana (follow the money) mencerminkan harapan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang tampak di permukaan, tetapi mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa sesuai alat bukti yang tersedia.
Sebelumnya, Pemilik 74 kg emas batangan dan uang tunai uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta (senilai Rp 476 miliar) yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Sentul, Bogor, Jawa Barat terus jadi sorotan.
Emas batangan dan uang itu diklaim bukan milik Febrie Adriansyah tapi yayasan yang dikelola tersangka lain, Don Ritto.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso menyatakan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat itu disewa kliennya untuk dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan.
Dia menyebut, rumah itu telah disewa oleh Don Ritto kepada Febrie antara tahun 2022-2023.
"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," kata Handika saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Dia pun menegaskan, bahwa kliennya dapat membuktikan asal muasal uang dan emas yang ditemukan saat proses penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
Handika juga mengklaim uang-uang yang berada di kediaman Sentul maupun kafe De'Clan Signature yang sebelumnya ditemukan merupakan uang operasional untuk kegiatan yayasan dan pendidikan yang dia maksud.
"Ke depan ada rencana dari berbagai pihak, untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid dan semua fasilitas pendukung baik itu di Papua ataupun di Maluku serta di NTT," jelasnya.
"Nah Kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk Dollar Singapura? Kenapa di simpan dalam bentuk Dollar Amerika? Pada saatnya akan kami jelaskan setelah para pihak diperiksa oleh Jampidsus dengan semua bukti-bukti yang sahih dan relevan," imbuhnya.
Sebelumnya Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik Polri merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
"Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Febrie menyatakan kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri.
Namun, terkait uang yang ditemukan di dalam rumah, ia menegaskan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Febrie ini berbeda dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris menyatakan rumah di Sentul tempat polisi menemukan uang dan emas 74 kilogram bukanlah rumah Febrie Adriansyah.
“Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikeh ke Don Ritto,” kata Hotman selaku pengacara Febrie dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Hotman menjelaskan bahwa Febrie tidak mengetahui soal apa yang dilakukan terhadap rumah itu sejak 2022 karena sejak saat itu rumah itu di bawah penguasaan Don Ritto.
“Rumah itu dulu adalah rumah mertuanya (Febrie), tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.
Febrie yang baru saja diperiksa penyidik Kejagung menuliskan bahwa rumah itu adalah milik mertuanya dan diberikan ke cucu yakni anak Febrie.
“Sudah dihibahkan ke cucunya, yakni anak Pak Febrie. Itu jauh sebelum kasus Asabri,” kata Hotman.
Setelah dihibahkan ke anak Febrie, kemudian rumah di Kabupaten Bogor itu di bawah penguasaan Don Ritto sejak 2022.