Pakar UII Desak Pemerintah Minta Maaf dan Lakukan Koreksi Soal Anggaran MBG
Joko Widiyarso August 01, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan wajib, sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan ini menegaskan penataan ulang pos pembiayaan negara agar kembali berpedoman pada mandat konstitusi.

Menanggapi putusan itu, Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si, menilai penggunaan dana APBN sektor pendidikan untuk membiayai program MBG sebagai langkah yang inkonstitusional sejak awal. 

Menurutnya, pembiayaan pendidikan dan program MBG memiliki jalur tujuan pembangunan yang sangat berbeda. Anggaran pendidikan semestinya difokuskan pada pembiayaan yang bersifat holistik dan berorientasi pada pengembangan kecerdasan jangka panjang atau intellectual development, seperti pembangunan infrastruktur sekolah, hak akses pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta kesejahteraan gaji guru.

"Jadi menyangkut pembiayaan yang sifatnya holistik, terutama yang berkaitan dengan intelektual development, pengembangan kecerdasan. Nah, ini kan juga menyejarah, sesuatu yang panjang, yang nanti hasilnya juga jangka panjang," kata Masduki, Sabtu (1/8/2026). 

Namun, anggaran pengembangan kecerdasan jangka panjang ini, sebagian digunakan untuk membiayai program MBG. Prof. Masduki mengkritik langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan alokasi anggaran pendidikan untuk menopang program politik jangka pendek tersebut. Ia menilai narasi yang menyatakan bahwa proses belajar hanya bisa terjadi jika makan terjamin merupakan asumsi yang dipaksakan.

Inisiator Forum Cik Di Tiro ini menilai urusan makan merupakan urusan yang ada di keluarga dan sekolah sehingga tidak seharusnya menjadi sebuah proyek yang justru berisiko menjadi ajang koruspi maupun bagi-bagi jatah kepada pendukung kemenangan Prabowo. 

"Jadi ini (anggaran MBG masuk ke anggaran pendidikan) inkonstitusional dari awal," kata Masduki. 

Segera jalankan putusan MK

Adapun mengenai dinamika putusan MK terkait masa transisi penggunaan anggaran tersebut, Guru Besar Ilmu Media dan Jurnalisme UII ini mendesak pemerintah agar tidak menunda-nunda koreksi kebijakan hingga batas waktu yang diberikan.

Pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN), jika ingin dikatakan responsif, maka segera melakukan koreksi dengan menghentikan penggunaan dana pendidikan 20 persen untuk MBG tanpa harus menunggu tahun 2028.

"Ini juga harus ada permohonan maaf, karena berarti selama ini penggunaan anggarannya salah. Ini belum kita bicara korupsi dari MBG-nya. Kalau itu soal lain lagi. Karena MBG ini kan pakai APBN, macam-macam dari sejumlah kementerian atau malah APBN-nya sendiri juga ada, dengan anggaran triliunan per hari. Nah ini tiba-tiba menggunakan APBN yang untuk pendidikan, yang 20 persen. Jadi disamping minta maaf, harus segera dikoreksi," kata Masduki. 

"Kalau perlu dikembalikan. Dana satu tahun (yang sudah digunakan) itu berapa, ratusan triliun. Sehingga hak bagi warga negara yang selama ini terabaikan, banyak sekolah rusak, banyak anak yang tidak bisa skolah karena infrastruktur, itu bisa diatasi," imbuh dia. 

Menurut Masduki, jika pemerintah mempunyai komitmen atau political will yang kuat akan pendidikan, maka sebenarnya mudah saja untuk segera mengalihkan anggaran. Oleh karena itu, publik saat ini menunggu sekaligus menguji Pemerintahan Prabowo terutama di BGN untuk menunjukkan keberpihakan pada sektor pendidikan.Apalagi konstitusi telah mengatur pendidikan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. 

"Jika ini ditunda-tunda atau bahkan nanti dilanggar, maka ya artinya dia sudah melanggar konstitusi," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.