TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA — Rencana pemberlakuan kebijakan kawasan pedestrian penuh (full pedestrian) di Malioboro pada November 2026 mendatangkan dilema baru.
Di satu sisi, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkejaran dengan target sterilisasi kawasan dari kendaraan bermotor. Namun di sisi lain, ketersediaan becak kayuh berpenguat tenaga listrik (becak alternatif/bentrik) sebagai pengganti becak motor (bentor) masih jauh dari cukup, memicu kekhawatiran hilangnya mata pencaharian ratusan pengemudi.
Merespons potensi krisis sosial-ekonomi di kawasan Sumbu Filosofi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni, menegaskan bahwa pihaknya belum berani mengeluarkan hak diskresi operasional bagi pengemudi bentor yang belum mendapatkan unit bentrik.
Diketahui sebelumnya telah dilakukan audiensi antara jajaran Dishub DIY bersama Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) di Ruang Rapat Dishub DIY, Kamis (30/7/2026) lalu.
Pertemuan yang turut dihadiri Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Anna Rina Herbranti, Ketua Umum PBMY Parmin, Komandan Satgas Malioboro Heru Santoso, serta Ketua Koperasi Jasa Becak Wisata Yogyakarta Petrus Juli Hartono ini menjadi ruang adu gagasan antara aturan dan urusan perut masyarakat terdampak.
"Pemerintah Daerah DIY tetap berkomitmen melaksanakan transformasi becak motor menuju becak listrik sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Sumbu Filosofi dan Malioboro yang mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, serta pelestarian kawasan. Hingga saat ini penyediaan becak listrik telah dilakukan secara bertahap melalui dukungan berbagai pihak, baik dari Pemerintah Daerah DIY, PT KAI, PIP, maupun bantuan Presiden Republik Indonesia," papar Erni.
Meski demikian, Erni secara terbuka mengakui adanya ketimpangan antara jumlah pengemudi bentor dengan ketersediaan armada pengganti jelang tenggat waktu November mendatang.
"Namun kami juga memahami bahwa jumlah yang tersedia saat ini belum dapat mengakomodasi seluruh pengemudi becak motor. Terkait aspirasi PBMY mengenai operasional bentor selama masa transisi, kami menerima dan mencatat seluruh masukan tersebut. Selanjutnya aspirasi tersebut akan kami laporkan dan koordinasikan bersama pimpinan Pemerintah Daerah DIY serta Pemerintah Kota Yogyakarta. Mengenai kebijakan operasional di kawasan Malioboro, keputusan akan diambil secara bersama sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kami belum dapat menyampaikan adanya kebijakan diskresi sebelum terdapat keputusan resmi dari pimpinan," tegasnya.
Berdasarkan data Dishub DIY, sejak 2023 pemerintah memang telah berupaya mendistribusikan armada pengganti. Hingga saat ini, baru tersalurkan sekitar 90 unit melalui koperasi pengemudi becak, 200 unit dari program kementerian, serta 50 unit bantuan terbaru dari PT KAI. Angka ini dinilai paguyuban masih belum cukup menutupi jumlah riil bentor yang beroperasi di lapangan.
Selain menuntut kelonggaran di bulan November, para pengemudi juga menyoroti kebijakan Car Free Day (CFD) yang kini rutin digelar setiap Sabtu dan Minggu pukul 05.00–09.00 WIB. Penutupan jalan secara penuh dinilai mencekik urat nadi ekonomi para pengemudi becak, juru parkir, hingga pelaku UMKM di jam-jam krusial tersebut.
Terkait desakan kompensasi ekonomi dan potensi konflik di lapangan jika pada November nanti transisi belum mencapai 100 persen, Erni memberikan pandangannya. Ia menjamin bahwa penertiban akan menjauhi langkah represif.
"Kami memahami bahwa yang menjadi perhatian utama para pengemudi adalah keberlangsungan mata pencaharian mereka selama proses transisi. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah DIY memandang bahwa transformasi menuju becak listrik tidak hanya berbicara mengenai penggantian kendaraan, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat," ungkap Erni.
Lebih lanjut, ia memastikan pendekatan penyelesaian di lapangan akan bertumpu pada dialog. "Apabila dalam masa transisi masih terdapat pengemudi yang belum memperoleh becak listrik, maka pendekatan yang kami kedepankan adalah komunikasi, sosialisasi, dan koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk paguyuban pengemudi. Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah DIY menginginkan agar proses penataan kawasan Malioboro dapat berjalan sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan dialogis sehingga tujuan penataan kawasan dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek sosial kemasyarakatan," tuturnya.
"Pemerintah Daerah DIY tidak memandang penataan kawasan Malioboro dan perlindungan mata pencaharian masyarakat sebagai dua hal yang saling bertentangan. Justru keduanya harus berjalan beriringan melalui proses transisi yang terukur, dialog yang terbuka, dan koordinasi yang baik antar seluruh pemangku kepentingan," pungkas Erni.