Vicky Prasetyo Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan, Polisi: Sudah Penyidikan
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 01, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presenter Vicky Prasetyo dipolisikan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh seorang berinisial RAS.

Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kavling 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan terkait laporan yang masuk dengan terlapor atas nama VP alias Vicky Prasetyo.

Ternyata tidak hanya satu, pihak yang melaporkan Vicky Prasetyo. Menurut Onkoseno, ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno kepada wartawan Sabtu (1/8/2026) dikutip dari Tribunnews.com.

Dari dua laporan tersebut, satu perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara satu laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Onkoseno menjelaskan, laporan pertama dibuat oleh pelapor berinisial RAS terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," ujarnya.

Ia mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Bahkan, penanganan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut sudah ada saksi-saksi yang diperiksa, perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," katanya.

Dugaan Pencucian Uang dengan Kerugian Rp500 Juta 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dari RAS juga memuat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangani laporan kedua yang dilayangkan pelapor berinisial TA pada Juli 2026.

"Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Onkoseno.

Menurut Onkoseno, laporan kedua tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.