TRIBUNBANTEN.COM - PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang sudah berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Dalam pembaruan kali ini, tiga produk Pertamax Series yakni Pertamax, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo mengalami penurunan harga di sejumlah wilayah, mengikuti tren pelemahan harga minyak dunia dan evaluasi berkala perusahaan.
Sementara itu, harga BBM non-subsidi jenis Dexlite dan Pertamina Dex tetap dipertahankan. Begitu juga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar yang tidak mengalami perubahan.
Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak non-subsidi dilakukan dengan mengacu pada perkembangan harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah, sesuai ketentuan pemerintah.
"Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat," ujar Kitty dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8/2026).
Informasi mengenai harga BBM Pertamina terbaru penting diketahui, baik oleh pengguna kendaraan pribadi maupun pelaku usaha.
Baca juga: Progres IKN Terkini: Kawasan Eksekutif 100 Persen Rampung, 16 Kementerian Mulai Pindah
Dengan mengetahui tarif terbaru, masyarakat dapat memperkirakan pengeluaran transportasi maupun operasional secara lebih akurat.
Lantas, berapa harga BBM 1 Agustus 2026 yang berlaku di SPBU Pertamina?
Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT, berikut harga BBM terbaru:
Sementara itu, harga bahan bakar minyak di Indonesia untuk BBM bersubsidi masih dipertahankan, yaitu:
Perlu diketahui, harga BBM Pertamina tidak sama di seluruh daerah. Perbedaan tarif dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Harga BBM Non Subsidi di di Pulau Jawa (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur)