SURYA.co.id – Vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IIA Pekanbaru kepada Gubernur Riau Abdul Wahid kembali menarik perhatian publik.
Selain perkembangan perkara yang menjeratnya, laporan kekayaan Abdul Wahid juga menjadi sorotan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Wahid terakhir melaporkan hartanya pada 31 Maret 2024 untuk periode pelaporan tahun 2023.
Total kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp4,8 miliar, dengan mayoritas berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.
Majelis Hakim PN Tipikor Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang dikenal sebagai kasus "Jatah Preman".
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan yang menurutnya dapat meringankan posisinya.
"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," ucap Wahid usai persidangan, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pendukung yang mengawal proses persidangan sejak awal.
Menurut Abdul Wahid, selama persidangan tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya aliran dana ke rekening atau kantong pribadinya.
Ia juga menduga terdapat muatan politis dalam perkara tersebut, meski tetap memilih menempuh jalur hukum melalui proses banding.
Sebagai informasi, Abdul Wahid ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025 sebelum perkaranya bergulir ke pengadilan.
Baca juga: Kelakuan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebelum Kena OTT KPK, Ternyata Sudah Niat Minta Jatah Duit
Berdasarkan data LHKPN KPK, Abdul Wahid memiliki total kekayaan sebesar Rp4.806.046.622.
Sebagai perbandingan, Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp14.052.491.162 dalam laporan LHKPN.
Komposisi kekayaan Abdul Wahid didominasi aset properti yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Riau hingga Jakarta Selatan.
Dalam laporan LHKPN, Abdul Wahid mencatat memiliki 12 aset tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4.905.000.000.
Aset tersebut berada di beberapa daerah, yakni:
Di Pekanbaru, terdapat dua aset berupa tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi dan 20.000 meter persegi, yang masing-masing dilaporkan bernilai Rp800 juta.
Sementara di Kabupaten Kampar, Abdul Wahid memiliki aset tanah dan bangunan seluas 14.900 meter persegi senilai Rp200 juta serta aset lain seluas 16.400 meter persegi senilai Rp120 juta.
Adapun aset dengan nilai terbesar berada di Jakarta Selatan, yakni tanah dan bangunan seluas 1.555 meter persegi dengan nilai mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Selain aset properti, Abdul Wahid juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yaitu:
Sementara itu, kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp621.046.622.
Dengan komposisi tersebut, total kekayaan Abdul Wahid dalam laporan LHKPN mencapai Rp4.806.046.622.
Perlu dicatat bahwa data LHKPN merupakan laporan harta kekayaan yang wajib disampaikan penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi.
Besaran kekayaan dalam LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pidana.
Proses pembuktian tindak pidana korupsi tetap mengacu pada fakta persidangan, alat bukti, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, putusan terhadap Abdul Wahid saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena yang bersangkutan menyatakan akan mengajukan banding.
Sorotan terhadap kekayaan pejabat publik hampir selalu meningkat ketika mereka tersangkut perkara hukum, terutama kasus korupsi.
Namun, penting untuk membedakan antara laporan harta kekayaan dan proses pembuktian pidana. LHKPN berfungsi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, sedangkan dugaan maupun pembuktian tindak pidana korupsi ditentukan melalui proses peradilan.
Karena Abdul Wahid telah menyatakan banding, perkembangan perkara ini masih berpotensi berubah sesuai putusan pada tingkat peradilan berikutnya.