Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sejumlah peristiwa populer hukum dan kriminal terjadi di Provinsi Bengkulu sepanjang pekan ini, terhitung 27 Juli-2 Agustus 2026.
1.KPK Dakwa Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Terima Suap Rp2,5 Miliar, iPhone dan iPad
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari menerima uang sebesar Rp2.525.767.906 serta satu unit iPhone dan satu unit iPad dengan nilai keseluruhan sekitar Rp31 juta dalam perkara dugaan suap proyek atau proyek ijon.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana perkara dugaan suap proyek yang menjerat Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) nonaktif Hary Eko Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: KPK Dakwa Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Terima Suap Rp2,5 Miliar, iPhone dan iPad
2.Jaksa Agung Rotasi Empat Pejabat Kejati Bengkulu, Wakajati hingga Kajari Rejang Lebong Berganti
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan promosi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam mutasi terbaru tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu turut mengalami pergantian, mulai dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur dan Kajari Rejang Lebong.
Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Empat Pejabat Kejati Bengkulu, Wakajati hingga Kajari Rejang Lebong Berganti
3.Perempuan yang Bakar Mantan Pacarnya di Sidomulyo Bengkulu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Perempuan yang didakwa membakar mantan pacarnya, Ahmad Nugroho (29), seorang instruktur gym di Kota Bengkulu, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melukai berat orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Perempuan yang Bakar Mantan Pacarnya di Sidomulyo Bengkulu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
4.Pembelaan 3 Kontraktor OTT KPK Rejang Lebong, Bantah iPhone untuk Fikri Thobari Merupakan Suap
Tiga kontraktor terdakwa dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Dalam pledoinya, Edi Manggala membantah bahwa satu unit iPhone yang diberikan kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari merupakan suap.
Baca juga: Pembelaan 3 Kontraktor OTT KPK Rejang Lebong, Bantah iPhone untuk Fikri Thobari Merupakan Suap
5.Korupsi Kredit Multiguna Bank Plat Merah Segera Disidangkan, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Multiguna bagi pensiunan di bank plat merah Kantor Cabang Jakarta periode 2018–2019 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memastikan proses penyidikan telah mendekati tahap penuntutan setelah penyidik merampungkan pemberkasan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perkembangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, saat ditemui di Kantor Kejari Bengkulu.
Meski demikian, penyidik masih membuka peluang adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
Baca juga: Korupsi Kredit Multiguna Bank Plat Merah Segera Disidangkan, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru