Pelaku Jambret Mahasiswi di Jalinsum Lampung Selatan Ditangkap, Polisi Sita iPhone
soni yuntavia August 02, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Polsek Katibung berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan yang meresahkan pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Baca juga: Aksi Jambret Berakhir Apes, Motor Pelaku Tabrak Angkot saat Kabur hingga Ditangkap Warga

Tersangka berinisial MS (33) ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pasca aksi penjambretan terhadap seorang mahasiswi.

Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, mengatakan tersangka merupakan warga Desa Cinta Maya, Kecamatan Katibung. Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

"Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan," kata Iptu Dita Hidayatullah, Minggu (2/8/2026).

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berinisial VAH (23), seorang mahasiswi, menjadi sasaran saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalinsum Desa Babatan.

Menurut polisi, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengintai korban dari belakang, kemudian memepet sepeda motor korban secara tiba-tiba sebelum merampas tas yang dibawa korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah tas berisi dua unit telepon seluler dan uang tunai jutaan rupiah. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

Usai menjadi korban penjambretan, mahasiswi tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Katibung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, yakni satu buah tas wanita warna putih, satu unit iPhone XR, satu unit Vivo Y30, serta dompet warna merah muda yang berisi KTP milik korban.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp2.276.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hijau BE 3646 EK yang digunakan pelaku saat beraksi, serta jaket hitam dan celana jeans biru dongker yang dikenakan tersangka ketika melakukan aksi penjambretan.

Saat ini, MS telah ditahan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya pada malam hari. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminal melalui Layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.