TRIBUN-BALI.COM - Obligasi daerah adalah surat berharga, berupa pengakuan utang yang diterbitkan pemerintah daerah dan ditawarkan kepada publik melalui pasar modal.
Dana obligasi ini dipakai membiayai proyek, atau kegiatan investasi publik yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menjelaskan obligasi daerah alias Obda, merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Persyaratan penerbitan obligasi daerah, antara lain batas maksimal pembiayaan utang daerah tidak melebihi 75 persen APBD tahun sebelumnya.
Baca juga: GEBER Literasi & Inklusi Keuangan Mahasiswa, OJK Laksanakan KKN LIK 2026 Kolaborasi dengan Kampus!
Baca juga: 3 BPR Digabungkan ke dalam PT BPR Sri Partha Bali, Dorong Konsolidasi, Ini Alasan OJK Selengkapnya!
Rasio kemampuan keuangan daerah, untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah (Rasio DSCR paling sedikit 2,5), ada batas maksimal defisit APBD yang dibiayai utang pada setiap tahun anggaran diatur PMK.
Laporan keuangan pemerintah daerah, sekurang-kurangnya mendapat opini WTP atau WDP, dan tentu harus mendapat persetujuan DPRD.
"Keuntungan obligasi daerah antara lain, persetujuan DPRD terutama dalam hal tenor Obda melewati sisa jabatan kepala daerah dan DPRD," jelasnya.
Hanya saja persetujuannya cukup panjang, mulai dari DPRD, Menkeu, Mendagri, dan masih minimnya literasi terkait Obda kepada pemda, DPRD, dan masyarakat.
Dinamika politik di daerah juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi. "Kami mengharapkan instrumen ini bisa dimanfaatkan oleh pemda, karena ini merupakan alternatif pendanaan APBD. Sebagai informasi saat ini Pemda DKI, sedang berproses untuk menerbitkan obligasi daerah," sebut Parjiman.
Kepala Kantor Perwakilan Bali Bursa Efek Indonesia, Agus Andiyasa, menjelaskan obligasi daerah memang menjadi salah satu instrumen permodalan bagi pemda. Khususnya dalam pembangunan infrastruktur di daerah, seperti di Bali.
"Obligasi daerah kita dorong, karena membantu mempercepat pembangunan infrastruktur dan tidak hanya mengandalkan uang APBD atau APBN. Jadi kabupaten bisa menerbitkan obligasi surat utang, terserah penerbitnya, jangka waktu, bunga berapa, dan yang beli orang daerah langsung," jelasnya.
Obda ini juga mampu membangun ekonomi daerah, dan menjadi harapan pembiayaan secara mandiri serta menguntungkan bagi masyarakat daerah itu sendiri. "Sama kayak obligasi yang dibuat negara, kan gak mungkin negara gak bayar," katanya. (*)