Bukan Perselingkuhan, Pengadilan Agama Ungkap Pemicu Terbesar Perceraian di Kukar
Amelia Mutia Rachmah August 03, 2026 12:08 AM

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Angka perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga 30 Juni 2026, Pengadilan Agama Tenggarong mencatat sebanyak 944 perkara perceraian masuk ke meja hijau.

Dari ratusan perkara tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sementara itu, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan putusnya rumah tangga di Kukar.

Selain faktor ekonomi, Pengadilan Agama Tenggarong juga mulai menemukan meningkatnya perkara perceraian yang dipicu oleh kebiasaan berjudi secara daring atau judi online.

Melihat tren tersebut, Pengadilan Agama Tenggarong menilai penguatan edukasi mengenai ketahanan keluarga menjadi langkah penting untuk menekan angka perceraian di masa mendatang.

Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, mengungkapkan dari total 944 perkara perceraian yang tercatat hingga akhir Juni 2026, sebanyak 242 merupakan cerai talak yang diajukan suami, sedangkan 702 perkara lainnya adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Baca juga: 944 Pasangan di Kukar Bercerai Hingga Juni 2026, Dipicu Judi Online dan Masalah Ekonomi

"Selama tahun 2026 ini, dari Januari sampai dengan 30 Juni, data kami menunjukkan total perkara perceraian sebanyak 944 perkara. Cerai talak sebanyak 242 perkara, sedangkan cerai gugat sebanyak 702 perkara," jelasnya, Minggu (2/8/2026).

ANGKA PERCERAIAN - Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, mengungkapkan Pengadilan Agama Tenggarong mencatat sebanyak 944 perkara perceraian terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama periode Januari hingga 30 Juni 2026 dari total perkara tersebut, sebanyak 242 merupakan cerai talak yang diajukan suami, sedangkan 702 lainnya adalah cerai gugat yang diajukan pihak istri. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI)
ANGKA PERCERAIAN - Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, mengungkapkan Pengadilan Agama Tenggarong mencatat sebanyak 944 perkara perceraian terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama periode Januari hingga 30 Juni 2026 dari total perkara tersebut, sebanyak 242 merupakan cerai talak yang diajukan suami, sedangkan 702 lainnya adalah cerai gugat yang diajukan pihak istri. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI)

Ia menambahkan, jumlah tersebut belum memasukkan perkara yang masuk sepanjang Juli 2026 karena proses rekapitulasi masih berlangsung.

Tren Perceraian Terus Meningkat

Jika dibandingkan dengan beberapa tahun terakhir, angka perceraian di Kukar masih memperlihatkan kecenderungan meningkat.

Data Pengadilan Agama Tenggarong mencatat pada 2025 terdapat sekitar 1.562 perkara perceraian yang terdiri dari 1.192 cerai gugat dan 370 cerai talak. Sementara pada 2024 jumlahnya berada di kisaran 1.400 perkara.

"Kalau dibandingkan dari tahun ke tahun, secara grafik memang ada kenaikan. Tahun 2025 totalnya sekitar 1.500-an perkara, sedangkan tahun 2024 sekitar 1.400 perkara. Jadi memang ada peningkatan," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Pria di Kukar Ditangkap, Polisi Temukan 77,37 Gram Sabu Tersembunyi di Tribun Lapangan

Ekonomi dan Judi Online Jadi Pemicu

Menurut Riduansyah, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama pasangan memutuskan mengakhiri rumah tangga.

Banyak perkara perceraian bermula dari ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan keluarga maupun memberikan nafkah kepada istri dan anak.

Namun demikian, fenomena judi online kini mulai menjadi faktor baru yang semakin sering ditemukan dalam perkara perceraian.

"Mayoritas karena masalah ekonomi, misalnya suami tidak bisa memberikan nafkah. Selain itu, yang trennya juga meningkat beberapa waktu terakhir adalah judi online," jelasnya.

Selain dua faktor tersebut, rendahnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga juga dinilai turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian.

Baca juga: Pemkab Kukar Gelar 100 Operasi Pasar Murah Tiap Tahun untuk Jaga Stabilitas Harga

Berdasarkan data tahun 2025, lebih dari 60 persen perkara perceraian melibatkan pasangan yang menikah pada rentang usia 20 hingga 30 tahun.

"Jadi bukan hanya ekonomi, tetapi faktor kematangan pasangan suami istri juga sangat memengaruhi. Masyarakat kita yang usianya sekitar 20 sampai 30 tahun memang cukup tinggi angka perceraiannya," ungkap Riduansyah.

Dampak hingga Masa Depan Anak

Riduansyah menilai perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga terhadap masa depan anak-anak.

Perpisahan orang tua berpotensi mengganggu stabilitas keluarga, memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga, hingga meningkatkan risiko anak putus sekolah.

"Yang pertama tentu perpecahan rumah tangga. Kemudian masa depan anak bisa terganggu. Setelah bercerai, siapa yang akan menanggung kebutuhan keluarga? Dampaknya bisa membuat kondisi ekonomi memburuk, bahkan anak berpotensi putus sekolah," katanya.

Baca juga: Isu Pengurangan Cabor Porprov Kaltim 2026 Tuai Sorotan, Pengurus Gulat Kukar Minta Kepastian

Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Tenggarong terus memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kukar, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Edukasi tersebut menitikberatkan pada pentingnya kesiapan menikah dari sisi usia, mental, hingga kondisi ekonomi.

"Data ini tidak hanya sekadar angka, tetapi menggambarkan fenomena yang terjadi di masyarakat. Harapan kami, persoalan ini dilihat dari hulunya, yaitu bagaimana memperkuat edukasi kepada masyarakat. Ketahanan keluarga bukan hanya tanggung jawab suami dan istri, tetapi juga pemerintah, sekolah, dan lingkungan masyarakat," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.