TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo terkait dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape saat siaran langsung di media sosial, memasuki perkembangan baru.
Tim advokat pelapor menyerahkan bukti awal kepada penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit 2 PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Minggu (2/8/2026).
Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut diajukan pada Sabtu (1/8/2026) setelah muncul sorotan terhadap siaran langsung di kanal YouTube Bigmo.
Dalam tayangan yang beredar, Bigmo terlihat berinteraksi dengan sejumlah anak saat promosi produk liquid vape. Tim advokat kemudian melaporkan dugaan pelibatan anak tersebut ke Polda Metro Jaya.
Advokat Eddy Sianipar mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus menyerahkan dokumen pendukung untuk melengkapi pengaduan.
“Tim kami sudah ditanyakan kurang lebih ada sembilan pertanyaan yang disampaikan oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya,” ujar Eddy.
Ia menyebut bukti awal telah diserahkan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Dan kami juga sudah menyampaikan dan sudah menyerahkan bukti-bukti awal terkait dengan dugaan tindak pidana yang telah kita adukan pada tanggal 1 Agustus kemarin,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial.
Menurut Budi, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui.
“Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui,” kata Budi.
Baca juga: Hadapi Dakwaan Baru, Kubu Dokter Tifa Akan Beri Kejutan di Sidang Kasus Ijazah Jokowi 6 Agustus
Polda Metro Jaya kini melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi anak yang diduga terlibat sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Tim advokat juga menyiapkan sejumlah saksi untuk melengkapi keterangan dalam proses pendalaman laporan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya mengeluarkan teguran kepada YouTube terkait konten siaran langsung yang diduga melibatkan anak dalam promosi produk vape.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai pelibatan anak dalam promosi produk yang bukan peruntukannya bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital,” ujar Meutya.
Baca juga: Ujung Kasus Fitnah Azizah Salsha, Sepakat Damai, Zize Peluk Ibunda Bigmo
Komdigi meminta YouTube melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten terkait, memperkuat moderasi, serta memastikan mekanisme pembatasan usia berjalan efektif.
Platform tersebut diberikan waktu paling lambat tiga hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.