TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Surat tersebut berisi pedoman penggunaan tema dan logo resmi, pengibaran bendera Merah Putih, pelaksanaan upacara, hingga ajakan menyemarakkan Festival Rakyat UMKM Sanggau.
Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/266/TP yang ditandatangani Bupati Sanggau Yohanes Ontot pada 30 Juli 2026 itu ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan swasta, perbankan, serta Credit Union (CU) di Kabupaten Sanggau.
• Tradisi Adat Dayak Melayu dan Tionghoa Warnai Penyambutan Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Seluruh instansi diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, maupun hiasan lain yang menggunakan logo resmi HUT ke-81 RI dengan tema:
"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."
Logo beserta desain turunannya dapat diunduh melalui tautan resmi yang tercantum dalam surat edaran.
Selain itu, logo HUT RI diharapkan diterapkan secara maksimal pada berbagai media, seperti:
Tampilan situs dan media digital.
Siaran televisi maupun media daring.
Dekorasi gedung.
Kendaraan dinas maupun transportasi umum.
Spanduk, suvenir, media cetak, elektronik, dan media publikasi lainnya.
Seluruh instansi, lembaga, perusahaan, hingga masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1–31 Agustus 2026.
Bupati menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau untuk menyampaikan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan Upacara Peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat, lurah, dan kepala desa di seluruh Kabupaten Sanggau juga diminta menyelenggarakan upacara di wilayah masing-masing.
Masyarakat diajak menyukseskan Festival Rakyat UMKM Sanggau yang akan berlangsung pada 19–22 Agustus 2026 di Taman Arongk Belopa.
Festival tersebut akan menghadirkan pentas seni dan budaya, pameran produk UMKM, layanan publik, serta promosi potensi unggulan daerah sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan pembangunan Kabupaten Sanggau.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Yohanes Ontot juga meminta seluruh pimpinan instansi, perangkat daerah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, perbankan, dan Credit Union menyosialisasikan isi surat kepada seluruh pegawai hingga unit kerja di bawahnya.
Instruksi serupa juga diberikan kepada:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyampaikan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Sanggau.
Dinas Kesehatan untuk meneruskan kepada seluruh rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, dan puskesmas.
Seluruh camat agar menginformasikan kepada instansi pemerintah, lurah, kepala desa, serta masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.(*)