TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Program itu dijadwalkan digelar mulai Agustus 2026 mendatang.
Anggota DPRD Kalbar, Suriansyah menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
Menurut Suriansyah, kebijakan pemutihan pajak diharapkan mampu mendorong masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan untuk kembali mendaftarkan ulang kendaraannya dan melunasi kewajiban pajaknya.
Bahkan, dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang aktif membayar pajak, penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor juga diyakini akan mengalami peningkatan.
"Program pemutihan ini menjadi momentum yang baik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar kembali taat membayar pajak. Harapannya, semakin banyak kendaraan yang terdaftar sebagai wajib pajak aktif sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah," kata Suriansyah kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 2 Agustus 2026.
Suriansyah juga mengungkapkan, saat ini baru sekitar 50 persen kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalbar tercatat sebagai pembayar pajak aktif.
• DPRD Pontianak Minta Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 Ini
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan daerah karena potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan belum tergali secara optimal.
"Masih banyak kendaraan yang tidak membayar pajak secara berkelanjutan. Selain itu, terdapat pula kendaraan yang beroperasi di Kalimantan Barat namun terdaftar di provinsi lain, sehingga pajaknya dibayarkan ke daerah tempat kendaraan tersebut didaftarkan. Ini tentu menjadi potensi pendapatan yang belum dapat dinikmati oleh Kalimantan Barat," jelasnya.
Ia berharap program pemutihan juga dapat menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengalaman di sejumlah provinsi menunjukkan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor terbukti mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.
Untuk itu, Kalbar diharapkan dapat memperoleh hasil yang sama melalui pelaksanaan program tersebut.
Dia juga bilang, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat melalui peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan lainnya.
"Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah. Jika kepatuhan masyarakat meningkat, maka kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan juga akan semakin besar, sehingga dapat mempercepat kemajuan Kalimantan Barat," pungkasnya.
Untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan 2026, prosesnya cukup sederhana dan dilakukan di seluruh kantor Samsat provinsi/kabupaten.
Berikut caranya:
• Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026 Kapan Digelar? Cek Jadwalnya Disini
1. Siapkan dokumen kendaraan
Bawa STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan untuk verifikasi.
2. Datang ke kantor Samsat
Kunjungi Samsat terdekat di wilayah Anda selama periode pemutihan berlangsung.
3. Isi formulir pemutihan
Lengkapi formulir yang disediakan petugas untuk penghapusan denda atau mutasi kendaraan.
4. Lakukan verifikasi data
Petugas akan memeriksa dokumen dan memastikan kendaraan sesuai dengan data registrasi.
5. Bayar pokok pajak
Lunasi pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga tambahan.
6. Terima bukti pembayaran
Setelah pembayaran, Anda akan menerima bukti sah bahwa pajak kendaraan sudah dilunasi.
Pemprov Kalbar belum merilis syarat dokumen apa saja yang wajib dipenuhi wajib pajak kendaraan.
Meski begitum wajib pajak dapat lebih dahulu menyiapkan dokumen syarat berikut ini seperti yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya:
1. KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan.
2. STNK asli dan fotokopi kendaraan bermotor.
3. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan.
4. Surat keterangan domisili bila alamat berbeda dengan dokumen kependudukan.
5. Formulir permohonan pemutihan yang disediakan Samsat.
6. Surat kuasa bermaterai bila pengurusan diwakilkan.
(*)