TRIBUNPONTIANAN.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Program itu dijadwalkan digelar mulai Agustus 2026 mendatang.
Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin minta masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut.
"Kita berharap agar masyarakat khususnya di Kota Pontianak untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan datang ke samsat untuk mengurus kendaraannya," kata Husin kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 2 Agustus 2026.
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah guna membantu masyarakat dalam melakukan proses kelengkapan administrasi kendaraan.
Tak hanya itu, menurutnya program ini juga cukup berguna bagi masyarakat yang terpaksa pajak kendaraannya mati karena faktor ketidaksengajaan.
"Mungkin saja sebelumnya lupa atau lain-lain. Tapi kota berharap agar ini tidak terulang dan menjadi masyarakat yang taat aturan," pungkasnya.
• Syarat Dokumen Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Samsat Kalbar pada Agustus 2026
Pemprov Kalbar belum merilis syarat dokumen apa saja yang wajib dipenuhi wajib pajak kendaraan.
Meski begitum wajib pajak dapat lebih dahulu menyiapkan dokumen syarat berikut ini seperti yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya:
1. KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan.
2. STNK asli dan fotokopi kendaraan bermotor.
3. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan.
4. Surat keterangan domisili bila alamat berbeda dengan dokumen kependudukan.
5. Formulir permohonan pemutihan yang disediakan Samsat.
6. Surat kuasa bermaterai bila pengurusan diwakilkan.
Untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan 2026, prosesnya cukup sederhana dan dilakukan di seluruh kantor Samsat provinsi/kabupaten.
Berikut caranya:
• Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026 Kapan Digelar? Cek Jadwalnya Disini
1. Siapkan dokumen kendaraan
Bawa STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan untuk verifikasi.
2. Datang ke kantor Samsat
Kunjungi Samsat terdekat di wilayah Anda selama periode pemutihan berlangsung.
3. Isi formulir pemutihan
Lengkapi formulir yang disediakan petugas untuk penghapusan denda atau mutasi kendaraan.
4. Lakukan verifikasi data
Petugas akan memeriksa dokumen dan memastikan kendaraan sesuai dengan data registrasi.
5. Bayar pokok pajak
Lunasi pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga tambahan.
6. Terima bukti pembayaran
Setelah pembayaran, Anda akan menerima bukti sah bahwa pajak kendaraan sudah dilunasi.
(*)