Rumah Febrie Adriansyah Kebayoran Baru Digeledah Tim 9 Kejagung, Sita Sejumlah Dokumen Dugaan TPPU
Ramadhan Aji Prakoso August 03, 2026 10:11 AM

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (31/7/2026). 

Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB. 

“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita Sejumlah dokumen. Anang mengatakan, dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara. 

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya. 

Anang mengatakan, penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.