Pura-pura Jadi Sales, Pencuri Motor di Toko Oleh-oleh Jombang Ditangkap Polisi
Samsul Arifin August 03, 2026 01:32 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar, Kecamatan/Kabuapaten Jombang, Jawa Timur. 

Pelaku yang sempat berpura-pura menjadi sales akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama beberapa hari.

Pria berinisial SRS (37), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, diamankan di wilayah Kabupaten Mojokerto pada Minggu (2/8/2026) malam. 

Penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: BPBD Jombang Ingatkan Warga Bahaya Pembakaran Lahan Tebu, Ada Sanksi Hukum

Ditangkap di Mojokerto Bersama Motor Curian

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Jombang berkoordinasi dengan Unit Pidum dan Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang serta mendapat bantuan dari Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto Kabupaten.

"Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kabupaten Mojokerto," ujar Edy kepada Tribunjatim.com, Senin (3/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi S 2588 OCV yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kendaraan itu langsung disita sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Jombang bersama tersangka.

Menurut Edy, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan SRS dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.

"Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlangsung.

Modus Menyamar sebagai Sales Sabun

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) siang di sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku lebih dahulu datang ke toko dengan berpura-pura menjadi sales yang menawarkan produk sabun cuci muka kepada pemilik toko, Nur Chakim (52). Setelah tawarannya ditolak, pelaku meninggalkan lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, pelaku kembali dan mendekati sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di halaman toko. Korban sempat mengira pria tersebut hendak mencuci kaki di dekat keran air.

Namun, pelaku diduga langsung merusak rumah kunci sepeda motor, menyalakan mesin, lalu membawa kabur kendaraan ke arah timur.

Korban yang menyadari motornya dicuri sempat berteriak meminta bantuan warga dan berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu penyidik mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.