BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Pembahasan program kegiatan Perubahan Tahun Angaran 2026 antara Komisi III DPRD Kalimantan Selatan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tak berlanjut hingga tuntas, Senin (3/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kalsel itu akhirnya ditunda setelah anggota dewan mempersoalkan ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR Kalsel dalam pembahasan.
Di tengah rapat, pembahasan sempat menyinggung soal sejumlah angka anggaran yang mengalami perubahan. Salah satunya pergeseran anggaran sekitar Rp300 miliar dan penambahan sekitar Rp49 miliar.
Situasi tersebut membuat Komisi III menilai pembahasan tidak cukup tanpa kehadiran Kepala Dinas PUPR.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri mengatakan sejak awal pihaknya telah menyepakati setiap rapat bersama mitra kerja harus dihadiri kepala SKPD.
“Pada saat kami masuk di DPRD ini, kami bersepakat bahwa untuk pelaksanaan rapat harus dihadiri oleh kepala dinas. Kalau kepala dinas tidak ada, yang terjadi akhirnya staf-stafnya saling lempar,” ujar Rosehan.
Baca juga: Sempat Berjalan Jatuh Bangun, Pria Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Antasan Kecil Barat Banjarmasin
Menurutnya, ketidakhadiran kepala dinas seharusnya disampaikan lebih awal kepada Komisi III. Terlebih, rapat tersebut membahas perubahan anggaran yanh menurutnya membutuhkan penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan.
Rosehan menegaskan, keputusan terkait pembahasan anggaran tidak semestinya dibebankan kepada staf jika pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tak berada di tempat.
“Karena mengambil keputusan itu orang yang bersangkutan, bukan staf-staf,” tegasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Komisi III sepakat menunda rapat dan akan kembali membahasnya setelah Kepala Dinas PUPR Kalsel dapat hadir.
Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Alain Filmore Harris menjelaskan alasan ketidakhadiran pimpinannya tersebut karena sedang mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional (PKN).
“Pak Kadis kebetulan hari ini sedang pelatihan kepemimpinan nasional di BPSDM,” ujar Alain.
Ia juga memastikan pembahasan belum sampai pada tahap final. Rapat akan dilanjutkan setelah Kepala Dinas PUPR Kalsel menyelesaikan PKN tersebut.
“Di atas tanggal 10 [Agustus] Pak Kadis baru selesai dari diklat,” katanya.
Di hari yang sama dengan agenda serupa, Komisi III juga membatalkan rapat dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kalsel. Alasannya, lantaran kepala dinas juga mengikuti PKN.
Sedangkan pada Senin sore, rapat dengan Dinas Perhubungan Kalsel dijadwalkan tetap berlangsung karena kepala dinas menyatakan bersedia hadir. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)