TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany, di kamar kosnya, Senin (3/8/2026).
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, dalam rekonstruksi, tersangka berinisial HK memeragakan total 44 adegan yang menggambarkan secara runtut proses kedatangannya hingga kabur usai melakukan aksi pembunuhan.
Dari total 44 adegan yang diperagakan, sebanyak 35 di antaranya berlangsung di area kos-kosan, mulai dari adegan membuka gerbang hingga tahap akhir membawa kabur barang milik korban.
Proses rekonstruksi dimulai dari lokasi perempatan Jalan Pemuda, Gomong, Mataram sebagai titik awal pergerakan tersangka sebelum menuju lokasi kos-kosan korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram Gadai HP Korban Buat Beli Bensin, Dibuang Saat Cekcok dengan Pacar
Setibanya di lokasi, tersangka HK memeragakan aksinya dengan mengecek satu per satu pintu belakang kamar-kamar kos yang ada di lokasi tersebut.
Seluruh kamar kos memiliki pintu belakang yang terkunci, kecuali kamar milik Nadya.
Setelah berhasil masuk, HK terlebih dahulu mengambil dua unit telepon genggam milik korban yang berada di dalam kamar.
Kedua barang tersebut kemudian dibawa keluar dan diletakkan sementara di dekat area gerbang kos, sebelum tersangka kembali masuk ke dalam kamar.
Usai menaruh telepon genggam di dekat gerbang, HK kembali masuk ke kamar korban dengan tujuan mencari kunci sepeda motor.
Saat tersangka tengah berupaya mengambil kunci motor, korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan sempat berteriak.
Mendengar teriakan korban, HK secara spontan langsung membekap korban menggunakan bantal agar tidak berteriak lebih keras.
Momen ini terjadi pada adegan ke-17 dari keseluruhan rangkaian rekonstruksi.
"Adegan tersebut terjadi di adegan 17 dimana tersangka melakukan pembekapan terhadap korban," kata Dharma.
Korban sempat melakukan perlawanan saat dibekap, hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka tidak langsung pergi begitu saja.
HK sempat memastikan kondisi korban dengan mendekatkan tangannya ke area hidung guna mengecek pernapasan.
Hasilnya, korban diketahui masih bernapas pada saat itu.
"Sempat mendekatkan tangannya ke hidung, korban masih bernafas. Tersangka mengambil bantal untuk membekap kembali dan mencekik leher korban," kata Dharma.
Mengetahui korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, HK kembali mengambil bantal untuk melakukan pembekapan tahap kedua, sekaligus mencekik leher korban.
Tindakan inilah yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, tersangka membawa kabur seluruh barang yang telah diambil sebelumnya, yakni dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik korban.
Terkait dua unit telepon genggam tersebut, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pencarian karena barang bukti itu diduga sempat dibuang.
Dharma menjelaskan bahwa salah satu telepon genggam sempat dibanting oleh kekasih tersangka saat keduanya terlibat cekcok.
"Sampai saat ini kami masih mencari handphone tersebut, karena sempat dibanting oleh pacar tersangka dan masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pacar tersangka," kata Dharma.
Selain itu, salah satu unit telepon genggam korban diketahui sempat dijadikan barang jaminan oleh HK kepada seorang pedagang bensin eceran di wilayah Kuripan, Lombok Barat.
"Iya (dijaminkan), di wilayah Kuripan Lombok Barat," kata Dharma.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami sejauh mana keterlibatan kekasih tersangka dalam kasus ini, khususnya terkait pembuangan salah satu barang bukti telepon genggam.
HK dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)