126.000 Pekerja Terdampak PHK hingga Mei 2026, Apindo Ungkap Penyebab dan Minta Pemerintah Bertindak
Heriani AM August 03, 2026 03:12 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih menjadi sorotan pada 2026. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak 126.000 pekerja berstatus nonaktif akibat PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026 berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, mencerminkan tekanan yang masih dihadapi dunia usaha di tengah perlambatan ekonomi global.

Data PHK 2026 tersebut menunjukkan bahwa dampak perlambatan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh tenaga kerja.

Dari total pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekitar 50.000 orang tercatat telah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan alasan PHK.

Baca juga: Berbeda dari Vietnam dan Malaysia, Ini Penyebab Utama Angka PHK di Indonesia Masih Tinggi

JHT merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa dana tabungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika memenuhi syarat tertentu, termasuk mengalami pemutusan hubungan kerja.

Apindo menilai meningkatnya angka PHK seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan ketenagakerjaan.

Organisasi pengusaha itu meminta pemerintah lebih fokus mengatasi akar persoalan yang membebani dunia usaha, mulai dari perlambatan ekonomi, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok global yang mendorong perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, dari jumlah tersebut, sekitar 50.000 orang telah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan alasan PHK.

"Berdasarkan data BPJS periode Januari sampai Mei 2026, kita mengikuti data BPJS, itu jumlah tenaga kerja non-aktif akibat PHK telah mencapai 126.000 orang, sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50.000 klaim," tutur Shinta dalam agenda Apindo pekan lalu.

Shinta menyatakan, fenomena PHK bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi hampir semua negara sedang menghadapi banyak tekanan akibat perlambatan ekonomi global dan perubahan struktur industri, disrupsi juga teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok dunia.

Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan Kasus PHK Terbanyak hingga Juni 2026, Kaltim Nomor Berapa?

Apindo meminta, tingginya angka PHK tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan di hilir. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mencari faktor yang menyebabkan perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.

"Yang membedakan setiap negara adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang semakin besar. Jadi hari-hari ini yang menjadi perhatian pemerintah kami lihat adalah masalah PHK, namun kami selalu sampaikan PHK itu masalah hilirnya. Yang kita harus lihat adalah apa penyebab PHK dan masalah di hulunya itu apa," ucap Shinta.

Apindo saat ini mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang dinilai menghambat dunia usaha melalui debottlenecking task force.

Tim tersebut telah memetakan sejumlah persoalan prioritas yang membutuhkan penyelesaian segera, termasuk melalui debottlenecking dan deregulasi.

"Yang menjadi perhatian Apindo saat ini, kami fokuskan di debottlenecking task force di mana kami sudah mem-mapping isu-isu prioritas penting yang harus segera diselesaikan, debottlenecking dan deregulasi. Ini adalah dua hal yang menjadi kunci pekerjaan Apindo setiap harinya dan ini juga kami sudah sampaikan kepada semua lini pemerintah, KL-KL (Kementerian/Lembaga) terkait maupun sampai ke DPR," jelasnya.

Apindo menilai sejumlah persoalan yang menjadi hambatan bagi dunia usaha sebenarnya dapat dikendalikan melalui kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, percepatan penyelesaian persoalan tersebut diperlukan untuk mencegah tekanan terhadap perusahaan berujung pada PHK yang lebih besar.

"Pentingnya di sini adalah bagaimana kita bisa menghadapi apa mitigasinya, apa persiapan yang kita antisipasi yang harus kita lakukan. Kami merasa bahwa isu-isu yang ada di debottlenecking ini adalah isu-isu yang bisa dikendalikan oleh pemerintah. Jadi kalau mau diselesaikan itu bisa, ada jalannya. Namun ini harus bisa segera diselesaikan," ungkap Shinta.

Baca juga: PHK 2026 di Indonesia Tembus 23.470 Pekerja, Kalimantan Timur Terbanyak pada Bulan Mei

Sektor Padat Karya Paling Terdampak

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, sektor padat karya menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap penurunan jumlah tenaga kerja industri.

Kondisi tersebut telah berlangsung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Industri padat karya dinilai semakin ditinggalkan, meski sektor tersebut masih dibutuhkan karena sebagian besar tenaga kerja Indonesia memiliki tingkat pendidikan menengah ke bawah.

"Ya padat karya lah ya. Jadi mungkin sejak undang-undang 13 tahun 2003, sebenarnya kita lihat secara konsisten kita ditinggalkan oleh padat karya. Jadi padat karya tuh menyumbang kontribusi besar terhadap penurunan industri," terang Bob.

Bob menyatakan, industri padat karya masih memiliki nilai ekonomi yang besar, sehingga tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai sektor yang akan berakhir atau sunset industry.

"Kita masih butuh padat karya karena pendidikan pekerja kita juga masih menengah ke bawah. Kemudian total nilai industri padat karya masih billion US dollar. Cuma kesalahannya dulu kita cepat-cepat mengatakan padat karya tuh sunset industry. Sehingga mungkin nggak ada financing dan lain sebagainya, orang nggak confident meninggalkan padat karya padahal kita masih butuh," ucap Bob.

Di sisi lain, Bob melihat struktur industri padat karya kini mulai bergeser. Teknologi dan otomatisasi semakin banyak digunakan, sehingga kapasitas produksi industri dapat berkembang, tetapi kebutuhan terhadap tenaga kerja menjadi lebih rendah.

Menurutnya, perubahan tersebut membuat peningkatan keterampilan pekerja menjadi penting. Tenaga kerja yang terdampak perubahan struktur industri perlu diarahkan ke bidang-bidang baru, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan pengoperasian teknologi otomatisasi.

"Padat karya sekarang yang berkembang padat karya dengan padat modal. Jadi teknologi masuk, industrinya berkembang tapi tenaga kerjanya turun. Tenaga kerja yang ada nih kita berharap shifting ke maintenance robot ya. Jadi ada bidang-bidang baru yang nanti harus dikembangkan," ujar Bob Azam.

Baca juga: PHK 2026 di Indonesia Tembus 23.470 Pekerja, Kalimantan Timur Terbanyak pada Bulan Mei

Menaker Bakal Cek Data

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyebut sekitar 126.000 pekerja terdampak PHK selama Januari-Mei 2026.

Yassierli mengatakan, pemerintah tidak serta-merta mengambil kesimpulan dari angka tersebut. Data yang disampaikan dunia usaha akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan informasi mengenai PHK yang beredar di publik sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Kan sudah saya sampaikan, kalau data PHK, informasi PHK itu kan ada yang harus kita klarifikasi, harus yang kita cek. Nanti kita follow up semua ya," ucap Yassierli kepada Wartawan ditemui di Istana Kepresidenan akhir pekan lalu, dikutip Senin (3/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Apindo mengungkap adanya 126.000 pekerja yang terdampak PHK dalam lima bulan pertama 2026.

Data PHK menjadi salah satu indikator yang menjadi perhatian pemerintah di tengah dinamika dunia usaha dan kondisi ekonomi yang dapat memengaruhi penyerapan tenaga kerja. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.