TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat yang ingin mengetahui harga bahan bakar minyak di Indonesia perlu memperhatikan penyesuaian terbaru yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga.
Perusahaan resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026, sehingga daftar harga BBM 3 Agustus 2026 masih mengacu pada tarif terbaru tersebut.
Penyesuaian kali ini berlaku untuk tiga produk dalam Pertamax Series, yakni Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo (RON 98). Sebaliknya, harga Dexlite, Pertamina Dex, serta BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar Subsidi tidak mengalami perubahan.
Penurunan harga ini menjadi yang pertama sejak Pertamax Series mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026.
Baca juga: Antrean SPBU di Sangatta Mengular, Disperindag Kutim Soroti Mobil Mewah yang Antre BBM Subsidi
Meski demikian, seperti dikutip dari BangkaPos.com, harga BBM Pertamina di setiap daerah tidak sama karena dipengaruhi besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai ketentuan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan energi.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perubahan harga memperhitungkan perkembangan harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, serta daya beli masyarakat.
"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat," ujar Kitty Andhora, Jumat (31/7/2026)
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pertamina menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Untuk wilayah yang menerapkan PBBKB sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, berikut harga BBM Pertamina terbaru:
Harga BBM Pertamina tidak sama di seluruh Indonesia karena dipengaruhi besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Akibatnya, harga Pertamax di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua lebih tinggi dibandingkan Pulau Jawa yang menerapkan PBBKB sebesar 5 persen.
Sementara itu, kawasan Free Trade Zone (FTZ) seperti Sabang dan Batam memiliki harga BBM yang lebih rendah karena memperoleh fasilitas perpajakan khusus sehingga harga jualnya lebih murah dibandingkan daerah lain.
Berikut daftar harga BBM Pertamina yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 di SPBU seluruh Indonesia.
Wilayah PBBKB 5 Persen (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT)
Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara
Baca juga: Bongkar Kecurangan Antrean Solar, Dishub Samarinda Amankan 15 Fuel Card Bermasalah
FTZ Batam
FTZ Sabang
Dengan penyesuaian tersebut, Pertamax Series kini menjadi lebih murah dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, Dex Series dan BBM subsidi masih dipertahankan pada harga lama sesuai kebijakan pemerintah.