Fotografer Diminta Tak Kuasai Area Pedestrian Malioboro, UPT: Jangan Bikin Pengunjung Tidak Bebas
Muhammad Fatoni August 03, 2026 05:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap aktivitas fotografer di sepanjang kawasan pedestrian Malioboro.

​Selain melarang penggunaan properti plang nama jalan tiruan di fasilitas publik, UPT mengingatkan para fotografer agar tidak mengusai atau mengaveling ruang publik hingga mengganggu kenyamanan pengunjung.

​Langkah ini merespons aksi penertiban plang Malioboro tiruan yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta pascaviralnya dugaan penarikan tarif foto di penanda buatan tersebut.

​Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, menegaskan pihaknya telah mengamankan plang tiruan serta memberikan pembinaan mendalam kepada oknum yang bersangkutan.

​"Kami langsung melakukan penertiban dan mengamankan barang bukti. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP terkait rencana tindak lanjut, berupa teguran, pembinaan, dan edukasi kepada teman-teman fotografer," ujarnya.

​Anggi menegaskan, penggunaan properti penunjang fotografi seperti plang Malioboro rakitan pribadi pada dasarnya dilarang jika ditempatkan di atas fasilitas umum atau pedestrian. 

Sebab, keberadaan barang tersebut berpotensi memicu kesalahpahaman di masyarakat, seolah-olah plang itu merupakan penanda resmi yang berbayar.

​"Penggunaan properti seperti itu tidak diperbolehkan karena memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dan mengganggu kenyamanan publik. Kalau mau ambil foto, silakan manfaatkan plang nama jalan resmi yang sudah ada di sana, dan itu sifatnya gratis untuk siapa saja," tegasnya.

Investigasi Internal

Terkait dugaan adanya oknum yang mematok tarif atau meminta uang secara sepihak kepada wisatawan, ia mengaku telah meminta kelompok-kelompok fotografer di Malioboro untuk melakukan investigasi internal. 

Namun, sejauh ini belum ada pihak yang mau mengakui tindakan tersebut, sehingga pemerintah kota pun urung memberikan sanksi selaras aturan berlaku.

​"Dari teman-teman fotografer sendiri merasa tidak melakukan, dan ketika ditelusuri mereka juga belum bisa menunjukkan siapa pelakunya. Tentu kami tidak bisa langsung memberikan sanksi tanpa bukti kuat, tapi teguran dan penelusuran terus dilakukan," katanya.

Baca juga: Ancaman Denda hingga Rp50 Juta Bagi yang Nekat Pasang Plang Malioboro Tiruan di Pedestrian

Data Fotografer

​Berdasarkan pemetaan sementara yang dilakukan UPT, terdapat sekitar 200 lebih fotografer yang beraktivitas di kawasan cagar budaya tersebut. 

Dari jumlah itu, setidaknya terdapat 10 kelompok fotografer yang sudah terdeteksi dan memiliki basis pendaftaran melalui Nomor Induk Kebudayaan (NIK) sebagai wadah pelestarian busana adat, bukan izin khusus untuk praktik komersial fotografi.

​"NIK itu basisnya untuk pelestarian baju adat atau persewaan busana. Jika di dalamnya ada aktivitas jasa fotografi, itu bagian dari kegiatan kelompok tersebut. Jadi NIK bukan penentu resmi atau tidaknya jasa fotografer," jelasnya.

​Menanggapi fenomena persaingan ruang di pedestrian, UPT meminta seluruh pelaku usaha fotografi untuk menghormati hak-hak wisatawan dan warga masyarakat.

Pihaknya sama sekali tidak melarang para pelaku usaha mencari nafkah di kawasan Malioboro, dengan catatan tidak ada tindakan yang mengarah ke penguasaan lahan.

​"Malioboro itu ruang publik, siapapun berhak mengaksesnya. Jangan sampai ada mentalitas merasa bisa mengaveling area tertentu sehingga pengunjung merasa terintimidasi atau tidak bebas. Bekerja mencari rezeki di Malioboro itu boleh, tapi jangan sampai menguasai fasilitas umum," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.