TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Di tengah wacana pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menaikkan gaji serta mereformasi hak keuangan kepala daerah, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan dirinya tidak memprioritaskan hal tersebut.
Sebagai mantan birokrat yang telah lama mengabdi, Harda memandang jabatan kepala daerah adalah ladang amal (jariyah) untuk membangun wilayah, yang nilainya tidak bisa diukur sekadar dengan materi.
Sikap ini disampaikan Harda saat merespons isu dorongan revisi regulasi penggajian kepala daerah demi mencegah tindak pidana korupsi.
Bupati yang pernah menduduki jabatan tertinggi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Sembada ini mengaku sudah sangat memahami postur pendapatan seorang kepala daerah sebelum memutuskan maju dalam kontestasi politik.
"Wah, saya ndak pernah mikir e (gaji). Karena sejak awal tahu, saya eks ASN Sleman, terakhir Sekda (Sekretaris Daerah), tahu gaji bupati itu berapa. Saya ke sini aku pengin golek (mencari) jariyah untuk membangun Sleman," ujar Harda, Senin (3/8/2026).
Harda menegaskan, orientasi kepemimpinannya bukanlah untuk mencari kekayaan pribadi.
Jika pada akhirnya pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan gaji kepala daerah, ia akan menerimanya sebagai bentuk anugerah.
Namun, jika regulasi tersebut urung direvisi, hal itu sama sekali tidak akan memengaruhi kinerjanya.
"Saya tidak cari yang sifatnya keduniaan. Kalau nanti gaji naik, ya Alhamdulillah saya syukuri, itu nikmat dari Allah. Kalau ndak pun, saya nggak pernah berpikir itu," tambahnya.
Saat ditanya mengenai apakah penyesuaian gaji tersebut sudah menjadi sebuah keharusan di masa kini, Harda memilih untuk tidak mencampuri urusan struktural di tingkat pusat.
Ia mengembalikan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat dan pembuat Undang-Undang.
Bagi Harda, kepuasan sejati seorang pemimpin daerah terletak pada dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat.
"Kalau nanya pribadi saya, saya syukuri nikmat itu. Karena yang paling tinggi nilainya jadi pimpinan daerah itu jariyahnya untuk manfaat membangun wilayah. Itu tidak ternilai dengan gaji," tegas Harda.
Baca juga: Bupati Sleman soal Pemagaran Mal: Murni Demi Estetika dan Ketertiban
Sekadar informasi, saat ini Komisi II DPR RI tengah mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai regulasi yang telah berusia 26 tahun tersebut sudah tidak relevan dengan beban kerja dan perkembangan sistem pemerintahan daerah saat ini.
DPR mengusulkan agar skema remunerasi diubah menjadi lebih proporsional dan berbasis pada capaian kinerja.
Usulan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari aspirasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah.
Rifqi memaparkan, skema baru ini dirancang untuk memberikan sistem penghargaan dan sanksi.
Kepala daerah berprestasi akan mendapatkan hak keuangan yang lebih baik, sementara mereka yang gagal memenuhi target dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dievaluasi.
Lebih jauh, Politikus Partai Nasdem tersebut meyakini bahwa reformulasi gaji yang adil dapat menutup celah penyalahgunaan wewenang, mengingat belakangan ini masih marak fenomena kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum.
"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisasi. Karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil," jelas Rifqi di Gedung DPR RI.
Merespons desakan legislatif tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang lebar untuk melakukan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000.
"Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah. Kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan dan Bappenas," kata Tito. (*)