Polres Bangka Selatan Dalami Dugaan Pencurian Meteran Air di 25 Lokasi
Ardhina Trisila Sakti August 03, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Polres Bangka Selatan masih mengembangkan kasus pencurian meteran air milik UPT PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Selatan yang diduga terjadi di sekitar 25 lokasi.

Pengembangan dilakukan setelah seorang pelaku berinisial KK (22) warga Desa Gadung ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian di delapan titik sejak Juli 2026. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku pada laporan kehilangan meteran air lainnya yang telah diterima dari pihak pelapor.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal mengatakan penyidik masih terus mencocokkan pengakuan tersangka dengan laporan kehilangan meteran air yang masuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru mengakui beraksi di delapan lokasi. Namun, jumlah laporan yang diterima dari pihak pelapor mencapai sekitar 25 titik sehingga seluruhnya masih dalam proses pendalaman.

“Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengakui melakukan aksinya di delapan titik dari dugaan 25 titik lokasi yang dilaporkan oleh pihak pelapor,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (3/8/2026).

Mardian mengungkapkan, pelaku ditangkap Tim Resmob Macan Selatan pada Jumat (31/7/2026) malam setelah keberadaannya terdeteksi di Jalan Raya Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri dengan masuk ke kawasan hutan sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau panjang yang diselipkan di pinggang pelaku.

Hasil penyidikan mengungkap pelaku menjalankan aksinya dengan merusak meteran air yang terpasang di depan rumah warga. Setelah berhasil dilepas, komponen tembaga di dalam meteran diambil untuk dijual ke pengepul barang rongsokan. Harga tembaga tersebut diperkirakan sekitar Rp60.000 per kilogram.

“Pelaku mengambil meteran air yang terpasang di depan rumah warga dengan harapan memperoleh keuntungan dari besi tembaga yang ada di dalamnya,” jelas Mardian.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan meteran air milik UPT PAM yang terpasang di Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali pada Rabu (29/7/2026).

Pelapor menerima informasi dari warga bahwa meteran air telah hilang sebelum akhirnya melakukan pengecekan dan melaporkannya kepada kepolisian. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp23.125.000.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu bilah pisau panjang, dua unit meteran PAM, dan satu bekas pembakaran meteran air.

Barang bukti tersebut kini digunakan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum.

Polisi memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan hingga seluruh laporan kehilangan meteran air dapat dipastikan keterkaitannya dengan pelaku. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” kata Mardian.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.