TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan batas waktu hingga 22 Agustus 2026 kepada PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) untuk menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya di Desa Losari, Kecamatan Rawalo.
Pihak pemerintah daerah menegaskan siap melakukan penutupan paksa dan penyegelan bilamana surat peringatan tersebut diabaikan oleh manajemen perusahaan.
Sanksi tegas ini dijatuhkan usai PT IKN kedapatan menjalankan kegiatan pabrik di atas lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tanpa kelengkapan izin yang sesuai.
Baca juga: Senggol Perda RTRW Ngesti Cek Perumahan Viral Belum Mengantongi Izin
Temuan pelanggaran tata ruang ini terungkap dari hasil pengintaian lapangan Tim Pengawasan Penanaman Modal Sektor Perindustrian pada Maret 2026 lalu.
Atas dasar temuan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas melayangkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir akibat pelanggaran ketentuan dasar perizinan berusaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, mengonfirmasi tindakan penertiban terhadap perusahaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa PT IKN terbukti secara sah memanfaatkan area lahan melebihi batas perizinan yang disetujui.
"Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha. Tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaku usaha yang melanggar Persyaratan Dasar wajib dikenakan sanksi administratif," kata Roni kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan pendataan petugas di lapangan, PT IKN menguasai area lahan seluas kurang lebih 40.000 meter persegi.
Padahal dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 09022610313302046 milik perusahaan hanya memberikan izin pemanfaatan area sebesar 24.485 meter persegi.
Kondisi ini menunjukkan terdapat kelebihan penggunaan lahan mencapai lebih dari 15.000 meter persegi yang tergolong ilegal karena menerobos zona hijau pertanian.
Pabrik PT IKN sendiri mulai didirikan sejak tahun 2024 dan resmi beroperasi secara penuh pada Desember 2024.
Dalam perjalanannya, luasan area operasional perusahaan terus melebar hingga melanggar batas peruntukan tata ruang daerah.
Pemkab Banyumas sejatinya telah berupaya mengambil jalan fasilitasi terhadap pihak perusahaan sejak Maret 2026.
Pemerintah daerah sempat menyarankan manajemen PT IKN memindahkan aktivitas pabrik menuju Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai Perda Rencana Tata Ruang.
Lantaran respons pihak perusahaan terkesan lamban, DPMPTSP menerbitkan surat resmi bernomor 500.16.6/586/VII/2026 pada 23 Juli 2026.
Melalui instruksi tertulis itu, PT IKN diwajibkan menghentikan kegiatan operasional selambat-lambatnya 30 hari atau jatuh pada 22 Agustus 2026.
Pihak pemkab menekankan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum tegas apabila teguran tersebut tidak dipatuhi.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut PT Inovasi Kota Nusantara tidak menindaklanjuti, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melakukan penghentian sementara kegiatan usaha tersebut secara paksa," demikian bunyi keterangan resmi dalam surat peringatan tersebut.
Proses penegakan sanksi ini turut mengikutsertakan berbagai instansi teknis terkait di lingkungan Pemkab Banyumas.
Surat peringatan tersebut ditembuskan kepada Bupati Banyumas, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, jajaran Muspika Rawalo, hingga Pemerintah Desa Losari demi pemantauan bersama. (jti)