TRIBUNGORONTALO.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan eks Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, usai pemeriksaan marathon pada Senin (3/8/2026).
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Hamka Hendra Noer belum mengenakan rompi tahanan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hamka keluar dari ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo sekitar pukul 17.19 Wita setelah diperiksa sejak pagi.
Ia langsung berjalan menuju kendaraan yang menunggunya di halaman kantor tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Saat dikerumuni wartawan, Hamka enggan berkomentar banyak. Ia hanya melemparkan senyum dan mengucapkan salam sebelum masuk ke dalam mobil lalu meninggalkan lokasi.
Arief Mulya Sugiharto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hamka pada hari tersebut merupakan pemeriksaan ketiganya dan dihentikan sementara sebelum seluruh materi usai.
"Pemeriksaan Pj Gubernur untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengayaan data dan informasi," kata Arief usai pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WITA.
Arief mengungkapkan bahwa pemeriksaan belum dirampungkan lantaran kondisi fisik tersangka yang terganggu.
"Karena keadaan beliau sekarang sedang sakit, kondisinya tidak begitu sehat, sehingga pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," ujarnya.
Sebelum meninggalkan kerumunan media, Arief kembali dicecar pertanyaan mengenai kepastian status hukum Hamka pascapemeriksaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Hamka memang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk statusnya sudah tersangka, itu tadi masih sakit," bebernya.
Arief juga menepis anggapan adanya keistimewaan yang diberikan kepada mantan pejabat tertinggi di Gorontalo tersebut selama proses hukum berlangsung.
"Tidak ada, tidak ada perlakuan khusus," tegasnya sembari pergi.
Dengan menetapkan Hamka Hendra Noer sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam skandal proyek senilai Rp5 miliar ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
MR – Mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.
RPA – Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Aptika).
ABBA – Pihak penyedia dari PT Priok Integrasi Universal.
HD – Pihak penyedia dari PT Priok Integrasi Universal.
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan Command Center Video Wall TA 2022 ini, tim penyidik Kejati Gorontalo menemukan sejumlah indikasi penyimpangan sistematis. Pelanggaran tersebut mencakup proses penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, rekayasa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima dengan dokumen kontrak (markup harga).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka dalam proyek bernilai Rp5 miliar tersebut diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Kejati Gorontalo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Video Wall: Eks Pj Gubernur Gorontalo Bungkam usai Diperiksa 5 Jam
Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si., Ph.D. merupakan seorang birokrat senior sekaligus akademisi yang lahir di Manado pada 20 Juli 1968.
Perjalanan akademisnya diawali di bidang pertanian hingga meraih gelar Sarjana Insinyur (S1) dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado pada tahun 1992.
Ia kemudian melanjutkan jenjang Magister (S2) di Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada tahun 1998, sebelum akhirnya meraih gelar Doctor of Philosophy (S3) dari National University of Malaysia (UKM), Bangi, Selangor pada tahun 2012.
Karier birokrasi Hamka terbilang panjang dan melintasi berbagai instansi penting:
Puncak kepemimpinan daerahnya ditandai saat dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas nama Presiden RI pada 12 Mei 2022 sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo.
Ia menggantikan masa jabatan Gubernur Rusli Habibie dan memimpin jalannya pemerintahan Provinsi Gorontalo selama tepat satu tahun hingga 12 Mei 2023.
Di samping tugas birokrasi, Hamka aktif berkontribusi di dunia pendidikan tinggi serta pergerakan organisasi kebangsaan.
Hamka pernah mengajar sebagai Dosen Pascasarjana Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta menjabat sebagai Dosen dan Kepala Pusat Studi (Kapusdi) Ilmu Komunikasi di Universitas Esa Unggul.
Ia juga mantan Ketua HMI Cabang Manado, Pengurus DPP KNPI, hingga menjabat Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Islam (GPI) periode 2007–2010.
Selain itu, ia juga aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Lamahu, wadah organisasi bagi keluarga besar masyarakat Gorontalo di perantauan. (*)