TRIBUNJAKARTA.COM - Polres Muratara menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan bus ALS yang menabrak mobil truk tangki minyak hingga menyebabkan 19 orang tewas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan pada Rabu (6/5/2026).
Kedua tersangka tersebut adalah Shandi Hermanto atau SH selaku pemilik perusahaan truk tangki minyak mentah asal Jakarta dan Direktur ALS asal Medan, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Muratara AKP Muhammad Karim mengatakan, mereka sebelumnya telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi yang terdiri dari saksi kunci hingga ahli termasuk manajemen bus ALS.
Hasil pemeriksaan itu menyimpulkan bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah kedua orang yang ditetapkan tersangka.
"Benar, dua orang tersangka telah ditetapkan," kata Karim, Senin (3/8/2026).
Karim menjelaskan, mereka sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada keduanya.
Namun, mereka belum bisa hadir. Sehingga, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang bagi Direktur ALS pada 5 Agustus 2026 dan pemilik truk tangki pada 10 Agustus 2026.
"Kami upayakan agar keduanya bisa kooperatif,”jelasnya.
Karim mengakui proses hukum kasus ini terbilang cukup lama.
Hal itu lantaran penyidik perlu hati-hati sehingga keduanya dapat dibuktikan bersalah pada persidangan nanti.
"Memang penetapan tersangka bukan putusan bersalah, makanya kami mesti hati-hati, perlu pengujian dalam setiap prosesnya," kata Karim.
Namun, Karim belum bisa memberikan secara detil keterlibatan dua tersangka tersebut.
"Untuk detailnya akan disampaikan dalam rilis resmi," ungkapnya.
Shandi Hermanto mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara lakalantas ini.
Sebab, berdasarkan keterangan awal yang pernah disampaikan pihak kepolisian, kecelakaan diduga terjadi ketika Bus ALS berusaha menghindari lubang di badan jalan hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Shandi mengaku merasa dirugikan dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Shandi, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, armada truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk beroperasi.
Ia mengklaim dokumen kendaraan lengkap, termasuk perizinan dan uji kelayakan, serta kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan saat kejadian.
Shandi juga menegaskan bahwa berdasarkan kronologi yang diketahuinya, truk berada di jalurnya ketika peristiwa terjadi.
Ia menduga Bus ALS menabrak bagian belakang truk saat truk menghindari bus yang datang dari arah berlawanan dan keluar jalurnya, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, barang bukti, serta pendapat para ahli.
"Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Shandi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka seharusnya didasarkan pada alat bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan.
Oleh karena itu, ia memastikan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.