TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapati temuan mengejutkan saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Penatih, Denpasar Timur, Sabtu 1 Agustus 2026 sore.
Niat awal menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial ARMP (30), petugas justru membongkar tumpukan senjata api (senpi) dan puluhan amunisi aktif yang tersimpan rapi di dalam rumah tersebut.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas narkoba.
Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan ARMP yang saat itu tengah santai di teras rumahnya.
Baca juga: Gerebek Tempat Hiburan Malam Denpasar Dini Hari, BNNP Bali Jaring 23 Pengunjung Positif Narkoba
Saat penggeledahan badan dan area rumah dilakukan, polisi mendapati satu paket serbuk serta tablet warna ungu yang diduga kuat merupakan ekstasi.
Namun, langkah petugas tidak berhenti di situ. Saat menyisir ruangan lain di dalam rumah, petugas menemukan puluhan senjata api.
Tak tanggung-tanggung, dari lokasi penggerebekan Polresta Denpasar menyita lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, satu unit magazine, serta 33 tabung gas CO2.
Selain itu, petugas menyita 55 butir peluru kaliber .38, lima butir peluru kaliber .78, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber .32 ACP, lima butir peluru hampa kaliber 8 mm, serta dua butir peluru kaliber .22 LR.
Baca juga: MPLS di SMP Negeri 3 Kuta, Bunda Anti Narkoba Badung Tekankan Pentingnya Waspada Narkoba Sejak Dini
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan bahwa temuan senpi ini langsung ditangani secara lintas satuan.
"Atas temuan tersebut, Satresnarkoba segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk melakukan pendalaman dan proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Senin 3 Agustus 2026.
Dari hasil interogasi awal, identitas dan rekam jejak pelaku ARMP terungkap. Pria asal Kintamani, Bangli ini ternyata berprofesi sebagai pelatih bela diri MMA dan boxing di kawasan Canggu, sekaligus aktif sebagai tim penyedia jasa pengamanan atau bodyguard.
Latar belakang inilah yang diduga mengaitkannya dengan lingkaran pemilik senjata tersebut.
"Dari pemeriksaan awal, pelaku ARMP mengaku bahwa senpi dan airsoft gun tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepada pelaku untuk diperbaiki," jelas Kasi Humas.
Keahlian ARMP dalam mengotak-atik senjata api ternyata bukan tanpa alasan.
Kepada penyidik, ia mengaku memiliki keterampilan khusus teknis senjata serta pernah mengecap pengalaman di komunitas menembak beberapa tahun lalu.
"Pelaku mengaku memiliki kemampuan memperbaiki senjata airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada tahun 2016 hingga 2018," kata Iptu Gede Adi.
ARMP berdalih bahwa seluruh senpi, airsoft gun, hingga amunisi yang menumpuk di rumahnya tersebut bukanlah miliknya pribadi, melainkan kiriman dari beberapa rekanan yang meminta jasanya untuk perbaikan.
Sementara terkait barang bukti ekstasi yang ditemukan di awal penggerebekan, pelaku tidak bisa mengelak.
"Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pelaku ARMP mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres," beber Iptu Gede Adi.
Kini, kasus ini berbuntut panjang dan menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Resor Kota Denpasar di bawah kepemimpinan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang.
Penyidik Satreskrim terus bergerak mendalami dari mana asal-usul persenjataan mematikan tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memastikan asal-usul senjata api, kepemilikan amunisi, legalitas senjata yang ditemukan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menitipkan senjata tersebut," pungkas Iptu Gede Adi. (*)