Satpol PP Panggil Puluhan Penunggak Sewa Rusun Kudu, Total Tunggakan Capai Rp78 Juta
rival al manaf August 03, 2026 10:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang memanggil 62 penghuni Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, terkait tunggakan pembayaran sewa kamar rusun, di Mako Satpol PP Kota Semarang, Senin (3/8/2026).

Dijelaskan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Dalam proses klarifikasi, para penghuni dimintai keterangan mengenai alasan penunggakan serta besaran tunggakan yang dimiliki.

Setelah itu, mereka diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk kesanggupan untuk melunasi tunggakan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, biaya sewa rusun merupakan bagian dari retribusi yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang.

Baca juga: Trauma Korban Dugaan Pengeroyokan di MTs Pati, Takut Lewat Sekolah

Baca juga: Jangan Panik Saat Mobil Bermasalah di Jalan, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

"Kami panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 juta," kata Kusnandir.

Ia menjelaskan, tunggakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Adapun besaran sewa kamar Rusun Kudu berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan.

"Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang nomor 4 tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah," terangnya.

Satpol PP juga mengingatkan adanya sanksi bagi penghuni yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Disebutkan, sanksi tersebut berupa pencabutan hak untuk menghuni rusun.

"Apabila tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka kamar Rusun akan kami segel," imbuhnya. (idy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.