TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Handoko Limaho dan Liu Raymond, membantah dana pembiayaan yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi.
Handoko Limaho merupakan Direktur Utama sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) PT Pratama Agro Sawit (PAS), sementara Liu Raymond menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik manfaat PT Tebo Indah.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Febri Diansyah, saat mengajukan alat bukti tambahan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan 87 alat bukti surat untuk terdakwa Handoko Limaho dan 85 alat bukti surat untuk terdakwa Liu Raymond. Febri mengatakan dokumen yang diajukan menunjukkan dana pembiayaan dari LPEI murni digunakan untuk kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi terdakwa.
"Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sama sekali tidak menggunakan dana yang berasal dari LPEI untuk kepentingan pribadi, melainkan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan," ujar Febri dalam persidangan.
Menurut Febri, bukti yang diserahkan meliputi dokumen proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, dokumen pengajuan pembiayaan investasi ekspor, dokumen penggunaan dana, serta rekapitulasi rekening koran perusahaan.
Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Penerimaan oleh Pejabat Bea Cukai
Tim kuasa hukum juga menyoroti mutasi rekening perusahaan yang, menurut mereka, menunjukkan adanya aliran dana kepada pihak tertentu setelah Handoko Limaho dan Liu Raymond tidak lagi menjabat sebagai pengurus PT Tebo Indah.
Febri menyebut analisis rekening tersebut krusial untuk menguji pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana.
"Dengan bukti-bukti ini kami ingin membedakan siapa yang sebenarnya melakukan penyalahgunaan dana dan siapa yang menikmati dana tersebut," jelas Febri.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI periode 2015–2020 yang didakwa jaksa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp992,8 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Handoko Limaho dan Liu Raymond bersama sejumlah pihak lain melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan LPEI.
Dugaan kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-116/D6/03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Baca juga: Sidang Korupsi LPEI, Auditor BPKP Jelaskan Penyimpangan Pembiayaan PT Tebo Indah dan PT PAS
Selain Handoko Limaho dan Liu Raymond, jaksa penuntut umum turut mendakwa sejumlah pejabat LPEI dalam klaster perkara yang berkaitan.
Persidangan perkara korupsi ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana keterangan terdakwa, pembelaan kuasa hukum, serta dalil dakwaan jaksa akan diuji secara menyeluruh melalui pembuktian hukum.