Respons Kuasa Hukum PPP soal Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Muktamar X
Erik S August 04, 2026 12:35 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syifaus Syarif, menegaskan putusan pengadilan terbaru telah mengakhiri sengketa kepemimpinan Muhammad Mardiono sekaligus menutup ruang polemik internal partai.

Menurut Syifaus, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan M. Thobahul Aftoni, Ketua DPP PPP periode 2021–2026, dan Subadri Ushuludin, Ketua DPW PPP Banten. 

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terkait keabsahan Muktamar X PPP.

Syifaus menjelaskan, sepanjang proses tersebut telah terdapat 14 perkara, baik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Peradilan Umum.

“Hasil putusan tersebut semakin memperkuat legitimasi kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, baik dari sisi politik maupun dari aspek hukum,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Ia menilai putusan tersebut menjadi simbol berakhirnya berbagai sengketa hukum yang selama ini mempersoalkan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar X.

“Hari ini menjadi momentum kemerdekaan dan kemenangan bagi kader PPP di seluruh Indonesia. Putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menandai berakhirnya rangkaian gugatan yang diajukan terhadap kepemimpinan H. Muhamad Mardiono,” ujar Syarif.

Menurut dia, putusan tersebut menjadi penanda bahwa seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan keabsahan kepemimpinan Ketua Umum PPP telah memperoleh kepastian.

“Kini saatnya seluruh kader menatap ke depan dan fokus membesarkan partai serta memperjuangkan kepentingan rakyat,” katanya.

Baca juga: Gugatan Sengketa Muktamar X PPP Berlanjut di PN Jakpus, Saksi Bantah Klaim Adanya Aklamasi

Syifaus menambahkan, semangat bulan kemerdekaan juga menjadi pengingat bahwa PPP telah terbebas dari berbagai dinamika hukum internal sehingga energi partai dapat diarahkan sepenuhnya untuk konsolidasi organisasi yang sedang berjalan dan menghadapi agenda politik ke depan.

“Momentum ini adalah kemerdekaan bagi PPP untuk melangkah lebih kuat, lebih solid, dan lebih fokus membangun partai demi pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil Muktamar ke-X.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh pihak Tergugat, yakni Muhammad Mardiono.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara nomor 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst ini akan memasuki tahapan pemeriksaan pembuktian pokok perkara.

Baca juga: Gugatan Sengketa Muktamar X PPP Lanjut ke Tahap Pembuktian, Ahli dan Saksi Akan Dihadirkan

Menanggapi putusan sela tersebut, salah satu pihak Penggugat, M. Thobahul Aftoni atau Toni, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan selanjutnya.

Toni menegaskan, pihaknya telah mematangkan persiapan untuk menghadapi agenda pembuktian, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen otentik serta saksi-saksi kunci.

“Kami menilai putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sengketa ini adalah persoalan internal partai yang memerlukan pengujian materiil di persidangan. Kami telah menyiapkan seluruh bukti dokumen, saksi, dan ahli untuk memperkuat dalil gugatan kami,” ujar Aftoni di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Toni menjelaskan bahwa fokus utama dalam persidangan mendatang adalah membuktikan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan Muktamar X, terutama terkait klaim terpilihnya Ketua Umum secara aklamasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.