TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara terkait aksi penebangan 10 pohon besar tanpa izin di depan bangunan lapangan padel, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung.
Dedi menilai aksi pengrusakan lingkungan di kawasan pusat kota tersebut tidak mungkin terjadi tanpa diketahui oleh aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di tingkat bawah.
Ia pun meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk mengambil sikap tegas terhadap internal birokrasi.
"Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW," ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Menurut Dedi, tumbangnya 10 pohon rindang di salah satu jalan protokol Kota Bandung tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan di setiap tingkatan jajaran Pemkot Bandung.
Baca juga: Marak Penebangan Tanpa Izin di Bandung, Pelaku Terancam Denda Rp10 Juta per Pohon
Oleh karena itu, Dedi mendesak agar sanksi disiplin tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, tetapi juga dijatuhkan kepada pejabat terkait mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas teknis.
"Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran," tegas Dedi.
Ia menambahkan, tindakan tegas kepada jajaran internal sangat penting dilakukan agar jajaran aparatur sipil negara (ASN) memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian kota.
"Berikan sanksi kepada internal secara tegas agar para pegawai Kota Bandung tumbuh menjadi pegawai yang mencintai kotanya," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kasus penebangan pohon secara ilegal ini.
Farhan telah menginstruksikan Sekda dan Inspektorat Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan intensif.
"Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," kata Farhan.
Apabila dari hasil investigasi terbukti ada oknum ASN yang terlibat atau melakukan pembiaran, Farhan berjanji akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus penebangan pohon yang diduga berlangsung sejak awal Juli 2026 ini kini statusnya telah ditingkatkan.
Jika sebelumnya hanya dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda Perda Rp10 juta dan penggantian bibit pohon, kini kasusnya dibawa ke ranah pidana berat.
Pemkot Bandung melibatkan PPNS serta Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun kalau tidak salah, pidana kurungannya. Denda Rp 3 miliar lebih," ujar Farhan. (*)